Kejari Lampura Sosialisasikan ‘Siger Mas’ Aplikasi Berbasis Android

 

Kajari Lampung Utara, Yuliana sagala, SH, MH, saat menghadiri acara penutupan Rakernas Kejaksaan RI di Hotel Grand Inna Bali Beach, Jumat 30 November 2018. (Foto: istimewa)

Kotabumi, Warta9.com – Berbagai terobasan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara dalam meminimalisir tindak pidana korupsi  diwilayahnya, dan komitmen Kejaksaan sebagai wilayah bebas korupsi. Salah satunya dengan cara mensosialisasikan “Siger Mas” Aplikasi berbasis Android dan Ios, di Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (4/12/18).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Yuliana sagala, SH, MH melalui Kepala seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) M. Reza Kurniawan, SH, menjelaskan tujuan dari aplikasi tersebut untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses, melaporkan dan permohonan penyuluhan hukum bagi masyarakat. Aplikasi tersebut juga bisa di download di Aplikasi Store.

“Aplikasi tersebut bisa di download di aplikasi Store. Layanan aplikasi ini mempermudah masyarakat mengakses pelayanan umum, laporan pengaduan masyarakat, pelaporan, pengawasan aliran kepercayaan, permohonan TP4D (Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah), permohonan penyuluhan hukum dan Penerangan hukum serta informasi jadwal sidang,” terangnya.

Menurut dia, ini merupakan langkah kongkrit yang dilakukan Kajari Lampung Utara dalam meminimalisir tindak pidana korupsi dalam menciptakan wilayah bebas korupsi dengan menindaklanjuti laporan, permintaan, penyuluhan dan penerangan hukum bagi masyarakat.

“Salah satu upaya yang telah kita lakukan antara lain, sosialisasi dan penyuluhan hukum bagi aparatur desa, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan TP4D. Agar masyarakat memahami apa itu korupsi. Selain itu ada program Jaksa masuk sekolah dan memediasi perselisihan,” ujar Reza.

Lanjutnya, Kejaksaan Negeri memiliki fungsi sebagai pengacara Negara dalam menyelesaikan sengketa antara masyarakat, pelaku usaha, perusahaan/kontraktor dengan Pemerintahan setempat. Sebagai contoh mediasi yang kita lakukan antara Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) dengan Perusahan dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, mengenai tunggakan pembayaran.

“Kemudian kegiatan litigasi Jaksa pengacara negara atas nama Pemda Lampura, penyelesaian gugatan perdata pemilihan serentak Kepala Desa Kabupaten Lampura, dan Jaksa pengacara negara atas nama Dinas Pekerjaan Umum Lampura. Selanjutnya penyelesaian gugatan perdata ganti rugi tanam tubuh yang rusak milik warga akibat kegiatan peningkatan jalan di Desa Dharma Bhakti Talang Surian,” terangnya.

Selain itu, Kejari Kotabumi juga memediasi antara pemerintah dengan beberapa pengusaha/kontraktor sebagai pelaksana jasa kontruksi terkait hutang dengan pemerintah setempat. Hal ini merupakan komitmen Jaksa sebagai pengacara negara untuk memberikan pelayanan prima dalam mengangkat wibawa Pemerintahan Daerah Kabupaten Lampung Utara.

“Upaya yang telah kita lakukan dengan memanggil, mengingatkan dan negosiasi dengan kontraktor untuk mengembalikan kerugian Negara. Dari keselurahan kegiatan non ligitasi, negosiasi dan mediasi yang kita lakukan selama kurun waktu tiga tahun ini telah berhasil pemulihan keuangan negara hingga Rp 18 milyar lebih,” tambahnya.

Sementara Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Sukma Frando, SH, menambahkan selain dari kegiatan litigasi dan non litigasi, ada juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga November 2018, sebesar Rp. 424.603.220

“Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sampai November 2018 tersebut ,diperoleh dari sewa tanah, gedung dan bangunan, ongkos perkara, denda tilang dan denda perkara serta uang rampasan,” tegasnya.

Hasil kerja dalam upaya meminimalisir tindak pidana korupsi, pendapat hukum, pendampingan dan penyuluhan, lanjut Sukma, telah membuahkan hasil yang memuaskan dalam ajang bergengsi di Institusi Kejaksaan. Atas upaya tersebut Kejari Lampura telah meraih juara harapan II Kejari Tipe B seluruh Indonesia dalam penghargaan Sidhakarya 2018.

“Sidhakarya merupakan prestasi terbaik dan penghargaan tertinggi yang diberikan Kejaksaan Agung RI bagi Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Tipe A dan Tipe B, termasuk Jaksa dan Tata Usaha (TU) terbaik se- Indondesia. Penghargaan itu diberikan kepada Kajari Lampura dalam acara penutupan Rakernas Kejaksaan RI di Hotel Grand Inna Bali Beac, Jumat 30 November 2018 lalu,” tandasnya. (Rozi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.