Kejari Klungkung Tetapkan Oknum Kepsek SMA Sebagai Tersangka

Klungkung, Bali, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung, menetapkan oknum kepala sekolah (Kepsek) SMA Satap Nusa Penida, berinisial INB sebagai tersangka, dalam kasus penyelewengan pembangunan ruang kelas baru ( RKB).

Penetapan sebagai tersangka disampaikan secara langsung oleh Kacabjari Nusa Penida, Abdirun Luga harlianto, didampingi Kasubsi pidum Pisus Prima Satya, di Kantor Kejari Klungkung.

Dikatakan, penatapan tersangka oknum Kasek itu, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan kejaksaan. Bahkan, yang bersangkutan sudah menjadi tersangka sejak 12 November 2018.

Sebab, status tersangka juga merujuk hasil audit BPKP tentang kerugian negara yang ditimbulkan atas pembangunan ruangan dan audit ahli kontruksi. Dari hasil audit itu ditemukan selisih dana sekitar Rp 230 juta. Begitupun dengan proses pembangunan yang tidak melibatkan pengawasan dari P2S.

Bahkan menariknya lagi, untuk kepanitiaan kegiatan juga seperti “dagang sate”, nama bendahara yang tercantum di dalam panitia tidak tahu dirinya menjadi bendahara. Kejaksaan juga menduga ada pemalsuan tanda tangan ketua panitia dan bendahara.

“Hari ini sudah mulai proses penyitaan barang bukti, berupa proposal yang menjadi dasar kementrian memberikan denah, RAB , SPJ  juga. Kita juga menyita dokumen terkait jabatan beliau, perjanjian DAK  antara kepala dinas Pemprov Bali,” bebernya.

Sesuai petunjuk, dengan Perpres 123 tahun 2016, tentang petunjuk teknis dak fisik, junto permendikbud 9 tahun 2017 tentang petunjuk operasional DAK fisik bidang pendidikan. Dimana sumber dana untuk proyek RKB itu, dari DAK tahun 2017 oleh kementrian pendidikan. Harusnya, kegiatannya selesai 27 desember 2017.

“Kenyataannya tedak seperti itu, terus sekarang bagaimana uang negara ini bisa diselamatkan, sedangkan tersangka tidak mau mengembalikan uang negara itu. Awal bulan 2019 semoga sudah bisa kita limpahkan ke pengadilan,” ungkapnya.

Selain itu, dugaan korupsi dana sekolah ditingkat SMA- SMK belakangan kian rame permukaan. Ini disebabkan penyerapan anggaran disetiap kegiatan sekolah tidak sesuai dengan besarnya jumlah angaran yang diterima sekolah. Bahkan, data yang dihimpun oleh beberapa LSM di Bali, menduga dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS) paling banyak “dikemplang” oleh oknum Kasek dan komplotannya.

Aksi seperti ini juga terjadi dan sedang berlangsung di kabupaten Gianyar. Dimana ada SMK Negeri di Gianyar Utara, dalam pengelolaan terindikasi korupsi. Indikasi kuatnya, ekstra kurikuler disetop, dan dana BOS tidak pernah diumumkan kepada dewan guru dan orang tua siswa. Begitu juga, siswa jurusan Boga harus membeli bahan praktek sendiri. Padahal, dalam Juknis BOS ada bahan habis pakai yang dianggarkan.

Dimana total dana BOS disekolah tersebut pertahun mencapai Rp 1,5 miliar lebih. Penyelewengan diduga berlangsung mulai tahun 2014 hingga 2018. Indikasi kuat lainnya adalah telah turunnya tim Tipikor Polres Gianyar ke SMK bersangkutan. Bahkan, tim Tipikor sudah menyita dokumen. Namun, sejauh ini belum ada hasil yang turun.

Kendati telah ada tim Tipikor turun, oknum Kasek dan komplotannya tetap enteng bermain dana BOS. Juga dana BOS tahun 2018 tetap dikelola seperti “dagang sate” dan tidak diumumkan ke dewan guru baik rancangan maupun pertanggungjawabannya. Informasi yang dikumpulkan, dalam waktu dekat beberapa LSM di Gianyar akan melaporkan penyelewengan dana BOS SMK itu ke Polda Bali dan Kejaksaan.(W9-soni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.