Kejaksaan Negeri Banyuwangi Bagikan Stiker di Hari Anti Korupsi Sedunia

Banyuwangi, Warta9.com Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Banyuwangi membagikan stiker berisi ajakan untuk memerangi korupsi di jalam Jaksa Agung Suprapto tepat di depan kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Senin (10/12/18) pagi.

Kegiatan itu, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Adonis. Bersama seluruh stafnya, pria asal kota Padang ini memberikan stiker pada pengendara motor yang melintas. Selain dibagikan, stiker juga ditempelkan pada kendaraan.

“Hari ini kita bagikan stiker dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia,” kata Adonis ditemui usai kegiatan.

Adonis menyatakan, sedianya Hari Anti Korupsi Sedunia jatuh pada tanggal 9 Desember. Namun karena kebetulan pas jatuh pada hari libur maka pelaksanaannya dilakukan pada tanggal 10 Desember.

Selain pembagian stiker, pihaknya juga melakukan kegiatan sosialisasi tentang anti korupsi, penyuluhan dan cerdas cermat. Semuanya sudah dilakukan pada pekan sebelumnya.

Dia menyebut, penekanan pemberantasan korupsi di samping melakukan penindakan hukum juga menitikberatkan pada pencegahan. Pencegahan dilakukan agar korupsi tidak terjadi. Caranya dengan memfasilitasi setiap Satker di Banyuwangi dengan pendampingan melalui TP4D.

“Kita akan lakukan pendampingan setiap pekerjaan pengadaan barang dan jasa dan kita dorong ke bidang perdata,” tegasnya.

Pencegahan dan pendampingan ini akan dilakukan secara intens dan rutin. Dia berharap Satker yang menginginkan pendampingan memberikan peluang yang sebesar-besarnya dan info selengkap-lengkapnya. Sehingga mulai perencanaan pihaknya bisa memberikan gambaran pendampingan dan menghindarkan diri dari terjadinya kesalahan baik prosedural maupun aturan.

“Kita harapkan bisa ikut di dalamnya sehingga bisa memberikan arahan dan kebijakan, sehingga kita menutup sekecil mungkin peluang terjadinya tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Tahun ini, Kejaksaaan Negeri Banyuwangi telah menangani 5 perkara korupsi. Selain itu Kejaksaan juga memproses kasus korupsi limpahan Polres Banyuwangi sebanyak 2 kasus.

Kasus yang ditangani diantaranya Korupsi Panwaslu, Korupsi ADD, Prona dan Korupsi di Bank BPR Jatim. Tahun ini Kejaksaan Negeri Banyuwangi juga melakukan eksekusi perkara korupsi lama yang sudah diterima putusannya. “Sekarang sudah ditahan di Lapas,” pungkasnya. (W9-rob)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.