Kapolda Lampung Pimpin Ekspos Penangkapan 10 Pelaku Perburuan Satwa Liar Terlindungi

Lampung Barat, Warta9.com – Tim Gabungan Polres Lampung Barat, Polsek Bengkunat, TNI, Taman Nasional Bukit Barisan,TWNC mengamankan 10 pelaku perburuan satwa liar yang dilindungi.

Tim mengamankan pelaku karena berburuan jenis satwa yang dilindungi yaitu, jenis hewan Beruang Madu, dengan inisial, HR, Ar, Md, Fh, Th, Wb, Sg, Ms, Ga, At, dengan barang bukti berupa, 1 lembar kulit beruang utuh, 1 ekor beruang sudah opset, 7 pucuk senapan angin jenis Gejluk, 1 bilah tombak, 1 bilah pisau jenis garpu,1buah senter warna orange.

Ungkap kasus pelaku perburuan satwa liar yang dilindungi dipimpin langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs.Suntana, M.Si, di Mapolsek Bengkunat Lampung Barat, Senin (13/8/2018).

Kapolda Irjen Suntana didampingi Dir Pamobvit Polda Lampung, Kapolres Lampung Barat, Kapolsek Bengkunat, Kasat Reskrim Lampung Barat, Danramil Biha, Kasdim 0422, dalam Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana “Setiap Orang Dilarang untuk Menyimpan, Memiliki, Memelihara, Mengangkut, Memperniagakan Kulit, Tubuh atau Bagian-bagian lain Satwa yang Dilindungi.”

Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d UU RI no. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan terungkapnya kasus perburuan satwa liar terlindungi, Kapolda berharap kepada tokoh nasyarkat, tokoh agama, TNI, Polri, media masa dan lainnya agar dapat bersama-sama mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi. Katena perbuatan ini melanggar pidana dengan hukuman yang cukup berat. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.