Kantongi Sabu, Seorang Pria di Lumajang Ini Dicokok Polisi

Lumajang, Warta9.com – Satresnarkoba Polres Lumajang menangkap seorang pria bernama Haris bin Sugimisto (30) warga Dusun Krajan, Desa Sumber Buluh, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo. Tersangka ditangkap di tepi jalan raya Klakah (depan pabrik kayu) Kabupaten Lumajang, setelah kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu, Senin (21/01/2019).

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat jika ada pesta narkoba jenis sabu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

“Selain pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 buah gulungan kertas rokok (grenjeng) yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik bening kecil diduga sabu deng berat kotor 1,09 gram, 2 buah pivet kaca yang masih terdapat sisa pembakaran sabu, 1 buah korek api gas warna biru, 1 buah plastik klip sisa tempat sabu,” kata Kapolres.

Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Lumajang. Haris bin Sugimisto melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) Jo 127 (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (W9-Kar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.