Kantongi Izin Operasional dari Kemenag RI, STEBI Liwa Terima Mahasiswa Baru

Liwa, Warta9.com – Direktorat Pendidikan Tinggi Islam (DIKTIS) Kementerian Agama (Kemenag) RI akhirnya memberikan izin operasional kepada Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam (STEBI) Liwa Lampung Barat.

Penggagas berdirinya STEBI Liwa, Dr. H. Fauzi, SE, M.Kom, Akt., CA, merasa bersyukur telah berhasil mengantongi izin operasional dari Menteri Agama RI Nomor 304 Tahun 2019. STEBI Liwa mendapatkan izin Strata Satu (S1) dengan tiga prodi yaitu, Ekonomi Syariah (ES), Penbankan Syariah (PS) dan Manajemen Bisnis Syariah (MBS)

“Kita mulai urus izin sekitar bulan September 2017, alhamdulillah kemarin pada 9 Juli 2019 pendirian STEBI Liwa sudah keluar izinnya,” katanya.

Lebih lanjut Fauzi menambahkan, dirinya sedang mendorong tumbuhnya perguruan tinggi di Kabupaten Lampung Barat untuk meningkatkan indek pembangunan manusia (IPM) di Kabupaten Lampung Barat. Saat ini IPM Kabupaten Lampung Barat berada di posisi 10 dari 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Hal ini kata Fauzi, sangat penting agar bisa lahir intelektual muslim yang bisa berguna bagi bangsa dan negara.

“Semoga hadirnya STEBI Liwa dapat berkontribusi untuk membantu Pemerintah Kabupaten Lampung Barat di bidang pendidikan agar bisa lahir intelektual muda dari yang bisa ikut berkontribusi mencerdaskan bangsa khususnya di Lampung Barat,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Ekonomi dan Bisnis Islam (STEBI) Liwa Dedi Irawan, SE., M.E.Sy mengatakan, pihaknya sangat berterima kasih kepada Kementerian Agama RI yang telah menyerahkan Keputusan Menteri Agama Nomor: 304 Tahun 2019 tentang Izin Pendirian STEBI Liwa. Dedi mengatakan, proses ini berlangsung cukup lama karena pengajuan permohonan dan berkas-berkas sudah dilakukan sejak 2017 lalu.

“Setelah menerima Keputusan Menteri Agama ini kami akan langsung membuka pendaftaran mahasiswa baru tahun akademik 2019/2020,” ucap Dedi.

Sebelumnya, pihak DIKTIS Kemenag RI juga telah melakukan visitasi ke STEBI Liwa. Pada waktu itu, Dr. H. Ahmad Tholabi selaku perwakilan Kemenag menerangkan ada beberapa hal yang harus dipenuhi STEBI Liwa sebelum memperoleh izin operasional, diantaranya mencakup kurikulum berikut jumlah sistem kredit semester (SKS). Selain itu, ada beberapa persyaratan lain yakni sarana dan prasarana kampus, Rencana Anggaran dan Belanja PT (RAB-PT). (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.