Kampung Tri Mulya Jaya Diduga Mark Up Dana Desa

Banjar Agung, Warta9.com – Kampung Tri Mulya Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, diduga Mark-Up Dana Desa (DD). Dugaan Mark Up satuan harga itu diduga dilakukan pada beberapa pembangunan seperti jalan Onderlag, Tower, Sumur Bor, Drainase dan Gorong-gorong.

Hal ini berdasarkan temuan LSM Barisan Anti Korupsi (Batik) dan Lembangan Pemantau Pembangunan Daerah (LPPD) Tulang Bawang. Diduga kuat penyimpangan anggaran DD Kampung itu terdapat kerugian negara hingga Rp 73 juta, yang dilakukan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Aparatur Kampung.

Ketua LSM Batik Nawi mengatakan, untuk rincian pelaksanaan kegiatan pembangunan insfrastruktur Kampung, jalan onderlagh dengan volume panjang 360 meter dan lebar 3 meter dengan pagu Rp.114.704.0000, seharusnya, pekerjaan jalan Onderlag sepanjang 360 meter dengan lebar 3 meter hanya membutuhkan biaya Rp.62.140.000, ditambah pajelak Rp.13.764.480. Terdapat indikasi kerugian negara sebesar Rp.38.799.520 pada pembangunan jalan onderlagh ini.

“Drainase sepanjang 245 meter dengan pagu Rp.85.765.200, setelah dihitung, pekerjaan ini semestinya menghabiskan dana Rp.52.800.000, dengan dibebankan pajak 12% Rp.10.291.824, timbunya kerugian negara sebesar Rp.22.673.366,” sebut Nawi, Senin (10/12/2018).

Hal senada diungkapkan Ketua LSM LPPD Aliyanto. Kerugian negara lainya terjadi pada pembangunan sumur bor dengan total dianggarkan Rp.38.500.000. Seharusnya pembangunan sumur bor ini hanya menghabiskan anggaran Rp.13.350.000, dan pembangunan tower Rp.8.960.000. itupun kalau ditambah pajak 12% hanya Rp.4.620.000, pembangunan sumur bor dan Tower itu, terindikasi adanya kerugian negara sebesar Rp.11.570.000.

Tak hanya itu, pembangunan dua buah gorong-gorong senilai Rp 17 juta dan Rp 18 juta diduga fikti, dari hasil invertigasi dilapangan, dugaan Mark Up dalam menentukan harga satuan itu telah direncanakan pihak kampung bekerjasama dengan konsultan dan pendamping Desa.

“Adanya konspirasi untuk mengambil keuntungan pribadi dalam penggunaan DD tersebut, saya meminta pihak pemerintah melalui Inspektorat untuk mengusut tuntas permasalahan ini,” tegas Aliyanto.

Selain itu pihaknya juga mempertanyakan anggaran konsultan teknis dalam Dana Desa (DD) serta Anggaran Dana Kampung (ADK), sebab tidak ada anggaran untuk jasa konsultan pada RAPB Kampung Tri Mulya Jaya tahun 2018 yang masuk dalam DD maupun ADK.

“Diambil dari pos anggaran apa dan siapa jasa konsultan teknis yang dimaksud. Hal ini tentunya menjadi pertanyaan dan mesti ditindaklanjuti, besaran biaya yang dihitung dalam menentukan HPS lantaran ada jasa untuk membayar konsultan, peran pendamping Desa untuk apa,” pertayaan.

Tempat terpisah Kepala Kampung Tri Mulya Jaya Ujang, mengklaim pihaknya tidak melakukan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Kampung (ADK) tahun 2018.

“Untuk pembangunan dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat konsultan tidak ada Mark-Up satuan harga dalam pembangunan di Kampungnya,” jelasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.