Kajari OKI : Ada Tiga Kasus Korupsi Berkekuatan Hukum Tetap

Kayuagung, Warta9.com Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), mencatat ada tiga kasus korupsi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hal ini diungkapkan Kajari OKI Ari Bintang Prakoso Sejati, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Internasional di Kantor Kejari OKI, Senin (10/12).

Ari menjelaskan, tiga kasus tersebut diantaranya adalah tersangka mantan Kabag Kesra OKI Asnil Fikri, pengusaha Hermansyah, dan H Muslim. “Jadi ada tiga perkara yang sudah ditangani dan telah berkekuatan hukum tetap,” ucap Kajari OKI.

Ke depan (2019), lanjut Ari, disamping tetap melakukan penindakan-penindakan, pihaknya juga akan terus melakukan upaya preventif berupa sosialisasi-sosialisasi mulai dari pemerintah desa hingga dinas instansi.

“Kita ingin menciptakan opini dalam pemerintah (desa maupun daerah) untuk menjauhi perilaku korupsi dengan tetap menjaga situasi yang stabil dan kondusif. Karena kalau seperti ini, pembangunan bisa berjalan sesuai harapan masyarakat OKI dan sesuai harapan pemerintah yaitu membangun OKI dari Desa,” jelasnya.

Meski diluar tugas utama Kejari, sosialisasi pencegahan korupsi ini akan terus dilaksanakan, apalagi mengingat antusias para kades dan pengurus BUMDes untuk mengikuti sosialisasi ini cukup tinggi.

Bahkan, Kejari OKI memiliki kerjasama untuk melakukan pendampingan pembangunan melalui program TP4D.

“Antusias kades dan BUMDes sangat besar, ini meyakinkan kita bahwa mereka benar-benar secara konkrit harus didampingi. Kades ini memang perlu didampingi sehingga DD dan ADD tidak salah penggunaannya,” ujarnya.

Terkait penangkapan oknum kades yang diduga menyalahi penggunaan DD, kata Ari, perihal itu sebenarnya jauh sebelum sosialisasi dilakukan pihak TP4D.

Disinggung dalam penanganan kasus oknum Kades Gajah Makmur Sungai Menang Kabupaten OKI yang terjerat dugaan kasus penyelewengan dana desa, Kajari mengatakan, kita masih menunggu berkasnya masih di kepolisian, nantinya akan terlebih dulu dicermati sejauhmana tingkat kesalahannya.

“Kita lihat aja berkasnya dan alat bukti. Bekasnya kan belum masuk. Trus, apakah penyelesaiannya harus di pengadilan atau tidak, kita tunggu saja nanti,” ujarnya kepada sejumlah wartawan usai kegiatan. (W9-indra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.