Kabur ke Bandarlampung, Pelaku Curat Dibekuk

Tulang Bawang, Wart9.com – Tim khusus anti bandit (tekab 308) Polres Tulang Bawang menangkap RO (24), warga Kampung Teladas, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku dibekuk polisi saat bersembunyi di Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, Kamis (16/05/2019) sekira pukul 09.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengungkapkan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban Tantri Ajeng (36), warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/230/XI/2018/Polda Lpg/Res Tuba, tanggal 12 Nopember 2018 tentang tindak pidana curat. Kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE 4613 TM, yang ditaksir seharga Rp. 15 juta.

Aksi kejahatan yang dilakukan pelaku, terjadi hari Senin (12/11/2018), sekira pukul 05.00 WIB, di dalam rumah korban. Awal mulanya, hari Minggu (11/11/2018), sekira pukul 20.00 WIB, korban memasukkan sepeda motor miliknya ke dalam rumah dengan posisi berada di ruang tamu dalam keadaan terkunci stang.

Sekira pukul 21.00 WIB, korban menutup warung miliknya dan mengunci pintu rumah lalu tidur di dalam kamar miliknya, korban baru mengetahui kalaw sepeda motor miliknya telah hilang saat istri korban yang bernama Nurhayati (30), terbangun dari tidur, sekira pukul 05.00 WIB dan melihat pintu rumah dalam keadaan terbuka.

“Karena merasa curiga istri korban lalu melihat ke ruang tamu dan sepeda motor milik korban sudah hilang, lalu memberitahukan kejadian itu pada korban, sehingga korban pun berusaha mencari sepeda motor miliknya di sekitar rumah tetapi tidak berhasil ditemukan, kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi,” sebut Zainul.

Berbekal laporan dari korban, dia katakan, Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat kegigihan dan keuletan petugas dilapangan, akhirnya pelaku yang sempat buron selama 6 berikut BB (barang bukti) berhasil diungkap.

“Namun, pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa Polisi dengan terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur tepat di kaki pelaku,” terang dia.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna merah putih, BE 4613 TM, yang sudah ditutup dengan skotlet warna hitam oleh pelaku.

“Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang pemeriksaan Satreskrim Polres dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diacam dengan pidana paling lama 7 tahun,” tegasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.