Judi Berkedok Rumah Makan, Polisi Amankan Pemilik dan Penyedia Tempat

Tulang Bawang, Warta9.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang mencok salah satu pemilik dan penyedia tempat judi jackpot inisial MU (24) warga Kampung Penawar Jaya Kecamatan Banjar Margo, Rabu (09/01/2019) sekitar pukul 17.00 WIB. Itu dilakukan terkait maraknya permainan judi jackpot dindong di rumah makan membuat gerah masyarakat.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku MU, berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas judi jackpot dingdong di rumah makan milik pelaku itu, dengan berbekal informasi, petugas langsung turun ke TKP untuk memastikan kebenarannya.

“Saat tiba di TKP tepatnya di rumah makan YOGA yang merupakan milik pelaku, petugas menemukan tiga mesin judi jackpot beserta koin,” jelas Zainul, Jum,at (11/01/2019).

Menurut pengakuan dari pelaku, sambungnya, pelaku menjalankan aktivitas tersebut baru dua bulan dengan omset Rp. 20 ribu hingga Rp. 70 ribu/perhari. Perkoin dijual oleh pelaku seharga Rp. 1000 dan rata-rata pemainnya merupakan sopir mobil yang mampir di rumah makan milik pelaku.

“Dari TKP, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga mesin judi jackpot merk dingdong dengan kondisi satu aktif dan dua rusak, serta 59 buah koin warna silver berlabel MT,” katanya.

“Untuk saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Tulang Bawang, guna mempertanggung jawabab perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian ancamam dengan pidana paling lama 10 tahun penjara,” ucapnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.