Jual Anak di Bawah Umur, Mucikari asal Panjang Dihukum 10 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Nurhayati alias Nur Pirang (50), warga Kampung Rawa Laut RT 11, LK I, Kelurahan Panjang, Kecamatan Panjang, Bandarlampung, divonis 10 tahun, denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia divonis terkait tindak pidana perdagangan orang berdasarkan pasal (2) Ayat (2) Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang pemberantasan pidana perdagangan orang, Senin (11/2/2019).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Desi Andriani Putri menuntut terdakwa dengan 14 tahun penjara terbukti melanggar pasal 2 ayat (2) jo pasal 17 UU nomor 21 tahun 2007

Sebelum memutuskan, Ketua Majlis Hakim Hasmy, mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengindahkan Undang-undang pemerintah tentang trafficking atau perdagangan orang. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan berterusterang selama persidangan. Oleh karena itu, Hakim memvonis dengan 10 tahun penjara selain itu diwajibkan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa penuntut umum mengatakan, perbuatan terdakwa dilakukan pada bulan Februari 2018, dimana saat itu korban VT (15) tengah berada di kafe milik terdakwa dan bertemu dengan Yati Oktavia (DPO) lalu Yati membujuk korban untuk bertemu dengan terdakwa selanjutnya menemani tamu untuk karoke di cafe milik terdakwa.

Selanjutnya, korban pergi ke rumahnya tidak lama setelah itu Yati Oktvia menjemput korban di rumah tersebut dan dibawa ke cafe tersebut. Dicafe tersebut korban bertemu dengan terdakwa bersama seorang laki-laki.

“Terdakwa mengatakan jika korban bersedia menemani laki-laki yang sudah berada dicafe tersebut akan mendapat imbalan Rp300 ribu, korban selanjutnya disuruh masuk kedalam kamar melayani tamu, setelah melayani tamu uang Rp300 ribu diminta oleh terdakwa Rp50 ribu sebagai uang kamar, kemudian Yati Oktavia juga meminta Rp50 ribu sebagai uang penyalur,” kata jaksa.

Pada bulan yang sama korban kembali melayani laki-laki hidung belang di Cafe milik terdakwa atas perintah Yati Oktavia dengan imbalan Rp300 ribu, pada bulan berikutnya korban kembali disuruh melayani tamu di cafe milik terdakwa dengan iming-iming Rp500 ribu. “Setiap pembayaran dari laki-laki hidung belang terdakwa dan Yati Oktavia selau meminta jatah dengan alasan uang penyalur dan sewa kamar kepada terdakwa,” kata jaksa.

Selain korban YT, terdakw Yati Oktavia juga menjual Gadis belia berinisial DP (14) saat itu korban DP yang merupakan adik tiri dari korban sebelumnya duduk di depan cafe milik terdakwa lalu korban disuruh masuk kedalam cafe melayani tamu dengan iming-iming uang ratusan ribu.

Korban kata jaksa sempat menolak permintaan dari Yati Oktavia, namun setelah dibujuk dan diberi uang Rp500 ribu korban pun terpaksa melayani tamu di cafe milik terdakwa. Setelah melayani tamu uang yang diberikan laki-laki hidung belang itu diminta lagi oleh terdakwa dan Yati Oktavia sebagai uang penyalur dan uang kamar sebesar Rp150 ribu.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa kembali terulang hingga beberapa kali terhadap korban, hingga akhirnya korban pun hamil. Kehamilan korban diketahui oleh orang tuanya dan melaporkan terdakwa keaparat kepolisan. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.