Janji Bisa Obati Penyakit Mata, Dukun Cabul Ini Gerayangi LI

Tulang Bawang, Warta9.com – Ada-ada saja modus orang untuk mengeruk keuntungan. Tak hanya materi, kepuasan batin pun juga dinikmati pelaku. Seperti yang dilakukan oleh inisial AS, warga Kampung Sidang Iso Mukti, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Pria 42 tahun yang mengaku sebagai dukun ini, tak tanggung-tanggung, berpromosi bisa mengobati segala jenis penyakit dengan kekuatan gaibnya. Orang awam tentu saja tergiur.

Rupanya, jebakan ini mengena. Seorang wanita muda inisial LI (32), warga Kampung Yudha Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, diperkosa setelah didatangi sang dukun cabul untuk mengobati mata suaminya.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan AKP Agus Priono mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si menjelaskan, pelaku ditangkap pada Kamis (04/10) kemarin di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

“Aksi bejat itu dilakukan pelaku pada Senin (17/09/2018) sekitar 10.30 WIB. Kejadian bermula saat pelaku menyambangi rumah korban pada pukul 08.30 WIB, mengaku dirinya sebagai dukun yang bisa mengobati sakit mata yang diderita suami korban berinisial YO,” kata Kapolsek.

Modus pelaku, YO (suami korban) harus mengambil tanah di rumah orang tuanya yang berada di Kampung Sidang Iso Mukti. Setelah suami korban berangkat, pelaku menyuruh korban LI menghisap serbuk putih dengan alasan salah satu ritual pengobatan agar proses bisa berjalan lancar.

“Pelaku menyuruh korban menghisap serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu. Setelah menghisap serbuk tersebut korban langsung pusing, mual dan sedikit tidak sadarkan diri korban. Lalu pelaku mengancam menggunakan pisau dan akan membunuh korban jika korban menolak untuk diajak melakukan hubungan intim,” jelas Kapolsek kepada warta9.com, Jum,at (05/10/2018).

Dalam perkara ini, lanjut Kapolsek, polisi berhasil menyita barang bukti berupa celana dalam (CD) warna merah muda dan baju milik korban, dan pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut Polsek setempat.

“Guna mempertanggung jawaban perbuatnya akan dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana, tentang pemerkosaan dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” ungkap dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.