Jangan Heran Korupsi di Lampung Merajalela, Koruptor Islamic Center Lamtim Cuma Divonis Setahun

Bandarlampung, Warta9.com – Pantesan kasus korupsi di Lampung masih tumbuh subur. Saat perkara ini sampai ke Pengadilan, hakim memvonis ringan.

Seperti perkara empat terdakwa korupsi Islamic Center Lampung Timur (Lamtim) Ketua majlis hakim Samsudin cuna memvonis satu tahun, denda Rp 50 juta Subsider 3 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (15/2/2019).

Vonis tersebut lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut mereka selama 1 tahun dan 6 bulan ,denda Rp 50 juta subsider 3 bulan bulan penjara.

Pada persidangan yang diagendakan pembacaan putusan ini, Ketua Majlis Hakim Samsudin menyatakan bahwa keempat terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi

Keempatnya yakni Mirsuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen PPK, Darmawan Erfan selaku kuasa Direktur PT Parosai, Suhaimi Sanjaya dan Benny Purba selaku rekanan.

Sebelum mengambil keputusan Hakim mempertimbangkan Hal hal memberatkan Keempat terdakwa tidak mengindahkan program pemerintah tentang Korupsi ,sedangkan hal yang meringan kan ,mereka mengaku bersalah dan telahmengembalikan kerugian negara.

“Keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau koorporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan yang merugikan keuangan negara bersama-sama,” ujar Hakim saat membaca putusan sidang.

Kata Ketua Majlis Hakim Samsudin keempatnya terbukti bersalah sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 3 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah ditambah dan diubah UU no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasa Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.