Jaksa Belum Siap Tuntutan, Sidang Korupsi Islamic Center Lampung Timur Ditunda

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang korupsi proyek Islamic Center Lampung Timur yang dijadwalkan pembacaan tuntutan, dalam sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (22/1/2019), ditunda.

Jaksa Penuntut Umum rencananya akan membacakan tuntutan terdakwa Mursuan (56), warga Margorejo Kecamatan Metro Selatan Metro, bersama tiga terdakwa lain yakni Darmawan Erfan, Suhaimi Sanjaya dan Benny Purbaya. Karena Jaksa belum siap siap membacakan tintutan, maka sidang ditunda hingga Selasa depan (29/1/2019).

“Jaksa Penuntut Umum M.Rony mengatakan, karena tuntutan yang disusun jaksa belum siap, JPU meminta kepada majlis hakim yang dipimpin Samsudin untuk menunda sidang sampai dengan tanggal 29 Januari Selasa depan,” kata Jaksa.

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Median Suwardi mengatakan, bahwa terdakwa Mirsuan bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang selaku Kuasa Pengguna Anggaran Bidang Tata Ruang dan Bangunan. Selain itu, dia juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan dan juga selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lampung Timur.

“Terdakwa bersama dengan Darmawan Erfan, Suhaimi Sanjaya dan Benny Purbaya (tuntutan terpisah) dalam kurun waktu bulan Januari 2016 bertempat di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Islamic Center,” ungkapnya.

Dalam hal ini, pembangunan yang diperkirakan telah memakan anggaran dana di Dinas PU sebesar Rp5,5 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamtim tersebut telah berhenti. “Perbuatan terdakwa telah merugikan negara sebanyak Rp1,2 miliar. Namun para terdakwa telah mengembalikan kerugian tersebut semuanya ,” ujarnya saat membacakan dakwaan di persidangan.

Atas perbuatannya, Mirsuan bersama tiga terdakwa lain diancam pidana atas Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, keempat terdakwa tersebut sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik ​​Ditreskrimsus Polda Lampung, namun tidak ditetapkan sebagai tersangka dengan pertimbangan bahwa keempat tersangka koperatif saat diperiksa.

Namun, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap keempat terdakwa tersebut agar tidak lari dan menghilangkan barang bukti.

Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dari nilai anggaran pekerjaan sebesar Rp5,5 miliar. Negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar lebih. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.