Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkoba, AS Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkotika jenis sabu, AS (32) warga Karya Jitu Mukti, Kecamatan Rawajitu Selatan di bekuk Satnarkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, Rabu (23/01/2019) pada pukul 10.00. WIB.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku AS menjadi kampungnya sendiri tempat transaksi barang haram jenis sabu, sabu, penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku menjual narkotika di rumahnya.

“Berbekal informasi itu petugas menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku ada di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan, hasilnya petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu,” ucap Boby, Senin (28/01/2019).

Dari tangan pelaku, dia katakan, petugas berhasil menyita BB berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kertas aluminium foil.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres, guna mempertanggung jawaban perbuatannya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009.

“Tentang narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.