IWO Desak Polisi Tindak Debt Collector Lecehkan Wartawan

Malang, Warta9.com – Ikatan Wartawan Online (IWO) Malang Raya ambil sikap atas insiden yang terjadi perampasan smartphone milik dua jurnalis Malang. Mereka mendesak Polisi menangkap sekelompok preman yang mengaku debt collector FIF. Desakan itu menyusul adanya dugaan pelanggaran telah menghalang-halangi tugas jurnalis.

“Hal ini tidak bisa dibiarkan. Selain telah melakukan pelecehan dan berbuat anarkis, para debt collector tersebut sudah melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers, itu ada sanksi pidananya,” ujar Rohman Ketua IWO Malang Raya, Kamis 04 April 2019.

Pasalnya kedua wartawan tersebut sedang melakukan peliputan, apalagi merampas dan menghapus video yang diambil oleh debt collector tersebut. Atas perlakuan tersebut IWO meminta Kapolres Malang menindak tegas para debt collector yang saat ini meresahkan masyarakat.

“Kami meminta aparat penegak hukum di Malang Raya menindak tegas para debt collector yang sudah meresahkan masyarakat. Sebab perlakuan para debt collector saat ini sudah seperti “rampok” dan sewenang-wenang. Apalagi sudah mencatut nama nama institusi,” tegasnya.

Sebelumnya sekelompok debt collector yang berjumlah 4 orang menghadang wartawan warta9.com Suroso Utomo, dan fitri rekan se-profesinya, saat hendak melakukan peliputan di Gedung DPRD Kabupaten Malang.

Selain melakukan penghadangan juga diduga ada tindakan pelecehan terhadap fitri, salah satu wartawan online nasional, yang terjadi tidak jauh dari perempatan Karanglo–Malang, tepatnya di depan pabrik rokok Bentoel pada Selasa, (02/04).

Tidak hanya di lecehkan, para kuli tinta ini juga mendapat perlakukan tidak manusiawi, seperti tendangan, dorongan dan perkataan kasar dari empat orang laki-laki tidak dikenal berbadan kekar mengaku debt collector FIT tersebut.

Atas peristiwa tersebut gabungan simpatisan wartawan dan LSM se – Malang Raya melaporkan sekelompok oknum debt collector ke Polsek Singosari, Kamis (04/04/2019) siang.

”Saya dihadang 4 orang yang mengaku debt collector dari FIF, di depan pabrik rokok Bentoel, Karanglo, Singosari. Saat berboncengan bersama mitra media juga dari Lawang, yang kebetulan kami satu profesi. Kami ditendang dan meminta kunci kontak, atas kejadian itu saya mencoba mengambil video,” ungkap Fitri salah satu wartawan online nasional kepada awak media, Rabu (03/04).

Menurutnya setelah Ia turun dan matikan motor, ke empat pelaku yang mengatasanamakan dari debt collector tersebut langsung mendorongnya ke arah utara sedangkan, rekan kerjanya di dorong ke arah selatan. Selain bersitegang, ucapan kasar dan disertai perilaku kasarpun juga didapatkan Fitri, bahkan ada sedikit pelecehan saat para debt collector meminta menghapus video yang diambil Fitri.

“Handpone saya direbut oleh debt collector yang saya pegang erat, namun debt collector itu langsung merebut sambil merangkul rangkul gitu, akhirnya hp saya terjatuh dan diambil debt collector tersebut dan langsung dihapus video saya,” terang Fitri.

Praktisi Hukum Kecam Tindakan Debt Collector

Praktisi Hukum, Lampung, Sodri Helmi, SH, MH juga mengutuk tindakan debt collector tersebut. Ia menegaskan tindakan penagih utang yang meminta paksa motor di tengah jalan adalah perbuatan melanggar hukum. Ada prosedur yang harus dilewati untuk menarik kendaraan yang memiliki tunggakan angsuran.

“Mestinya ada surat peringatan dulu. Kalau meminta paksa di tengah jalan jelas melanggar hukum dan masyarakat bisa melaporkan hal itu,” kata Sodri, yang juga mantan wartawan senior di salah satu media harian ternama di Lampung.

Ia menegaskan upaya pengambilan paksa atau merampas kendaraan menunggak yang dikredit oleh konsumen lewat perusahaan leasing tanpa ada sertifikat jaminan fidusia dapat dipidanakan dengan Pasal 362, 365 serta pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sodri menguraikan jika ada konsumen yang menunggak atas kredit kendaraan melalui perusahaan “leasing” maka perusahaan itu dapat menggugat konsumen ke peradilan perdata untuk mendapatkan putusan eksekusi.

Hal itu, kata dia, dibenarkan dan diberlakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, bagi perusahaan “leasing” yang tidak memiliki sertifikat jaminan fidusia.

“Jika perusahaan leasing atau finance bahkan perusahaan pemberi kredit tidak memiliki sertifikat jaminan fidusia, maka perusahaan itu harus menggugat konsumen melalui peradilan perdata,” katanya.

Ia mengingatkan jika ada tindakan oleh siapapun mengambil paksa dan atau merampas di jalan atau dimanapun tempatnya maka terhadap pelaku dan yang menyuruh dapat dipidanakan dengan pasal 362 KUHP dan atau Pasal 365, atau pasal 55, 56 KUHP.

Bahkan, sebut dia kendaraan yang dikredit oleh konsumen tidak dapat ditarik sekalipun konsumen menunggak beberapa bulan. “Ini jelas perbuatan melawan hukum, dan pihak pembiayaan tidak bisa menarik kendaraan meski konsumen menunggak,” tandas dia.

Sodri meminta penegak hukum dapat menindak pelaku – pelaku kejahatan yang dapat mengancam keselamatan orang lain. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.