Hingga September 2018 Wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Pesibar Baru Tercapai 46,7 Persen

Pesisir Barat, Warta9.com – Sekitar 46,7 persen dari total jumlah 116 pekon yang ada di Kabupaten Pesisir Barat sudah menyetorkan pajak bumi dan bangunan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesibar hingga bulan September 2018.

Hal ini disampaikan Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pesisir Barat, Herdi Wilismar, di ruang kerjanya, Senin (17/9).

Menurut Herdi, kecilnya prosentase Pekon yang sudah menyetorkan pajak bumi dan bangunan, disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.

Herdi mengaku pihaknya sudah beberapa kali melaksanakan sosialisasi tentang pentingnya membayar pajak.

“Pajak itu sendiri untuk kepentingan masyarakat juga, semua pembangunan yang sekarang kita liat dan rasakan juga bersumber dari pajak, salah satunya pajak bumi dan bangunan, Lrinsipnya dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat,” jelas Herdi.

Dijelaskanya, dari sektor pajak bumi dan bangunan pada tahun 2018, ditargetkan pendapatan sebesar Rp2.9 Milyar, tapi kenyataanyan sampai semester kedua tahun ini pendapatan dari pajak bumi dan bangunan masih sangat minim.

Herdi berharap, agar semua wajib pajak yang ada di Kabupeten Pesisir Barat, khususnya pajak bumi dan bangunan, agar taat pajak dan membayar tepat waktu. “Demi kelancaran pembangunan di kabupaten yang berjulukan “Negeri para Sai Bathin dan Ulama ini,” tutup dia. (W9-Benk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.