Herman HN Rencanakan Bangun Empat Fly Over Lagi di Bandarlampung

Bandarlampung, Warta9.com – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) RKPD Kota Bandarlampung Tahun 2019 dengan mengusung tema “Pembangunan Daerah Tahun 2020 Peningkatan Infrastruktur Perkotaan untuk mendorong Investasi dan Pengembangan sektor Strategi Daerah”, diadakan di Aula Semergou, Jumat (22/3/2019).

Acara Musrembang ildihadiri oleh Walikota Bandarlampung Drs. H. Herman HN, MM, Gubernur Lampung diwakili Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Sekda Kota Bandarlampung, Dandim 0410, Kapolresta Bandarlampung, kepala OPD Kota Bandarlampung, para camat sekota Bandarlampung, Lurah sekota Bandarlampung, ketua PKK kota Bandarlampung, tokoh adat, tokoh agama dan pejabat kota lainnya.

Walikota Herman HN menyampaikan, bahwa ada kegiatan besar di tahun ini yaitu dua fly over. Tahun depan 2020 akan bangun lagi dua fly over dan satu underpass di jalan Sultan Agung dan juga di jalan Urip Sumoharjo.

“Ini adalah hadiah untuk masyarakat Kota Bandarlampung. Kita bangun di bawahnya underpass di atasnya fly over kita buat seperti di Jakarta. Kita ingin Kota Bandarlampung menjadi kota metropolitan,” ujar Herman HN.

Herman berharap Kota Bandarlampung menjadi contoh untuk kota/kabupaten se-Indonesia. “Saya yakin di tahun 2020 jalan di Kota Bandarlampung 99% akan selesai semua. Karena saya adalah pelayan rakyat,” kata Walikota.

Sementara itu, Gubernur Lampung diwakili Asisten II Setprov Lampung Ir. Taufik Hidayat, MM, berpesan agar Pemerintah Kota Bandarlampung bisa mengoperasikan kegiatan pembangunan dengan baik.

Sedangkan Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah menjelaskan tentang Rencana Kerja Pembangunan
Daerah (RKPD), yaitu dokumen perencanaan daerah untuk  periode 1 tahun. RKPD disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi yaitu, perencanaan,  penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.

RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. RKPD harus menjadi dasar penyusunan KUA dan PPAS serta LKPj, LPPD, dan ILPPD.

RKPD memuat: Rancangan kerangka ekonomi daerah, Program prioritas pembangunan daerah, dan Rencana kerja yang terukur, pendanaan dan prakiraan maju. Penetapan program prioritas berorientasi pada: pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pencapaian keadilan yang berkesinambungan. (W9-noe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.