Gugatan Ditolak Pengadilan, Massa Padati Ruang Sidang PN Tanjungkarang

Bandarlampung, Warta9.com – P.uluhan massa eks warga Pasar Griya Sukarame yang memadati ruang persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang pada Selasa (9/4/2019) pagi. Massa kecewa dengan putusan pengadilan yang menolak gugatan penggugat warga Pasar Griya yang didampingi LBH Bansarlampung.

“Ketua Majlis Hakim Riza Fauzi mengatakan menolak Gugatan warga Pasar Griya Sukarame nomor perkara 169/PDT.G/2018/PN.Tjk,yang di kuasakan pada LBH Bandarlampung melawan tergugat Pemkot Bandarlampung menyatakan eksepsi gugatan tidak lengkap para pihak yang diajukan oleh pihak tergugat oleh karena itu PN Tanjungkarang menolak gugatan dan mewajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.531.000,” katanya.

Hasan (42) salah satu warga eks Pasar Griya Sukarame mengatakan, ia berharap putusan dari majelis hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Ternyata Hakim menolak gugatan kami ,saya sangat kecewa ternyata hukum tidak memihak pada rakyat kecil.

“Ya harapan kami warga (eks Pasar Griya Sukarame, red) ini bisa memenangkan gugatan dan majelis hakim juga bisa memikirkan hak kami,” ujarnya kepada awak media

Menurutnya, saat ini banyak warga yang masih tidak mempunyai tempat tinggal setelah pasca penggusuran yang dilakukan. “Saya saja masih menumpang tempat tinggal di kediaman sanak saudara. Akibat penggusuran itu juga mata pencarian saya sudah tidak ada lagi,” tandasnya. (W9-ars).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.