Gubernur Curhat Gajinya Kecil, Kalah dengan Gaji Anggota DPRD

Padang, Warta9.com – Acara Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Padang Sumatera Barat, menjadi ajang curahan hati (curhat) Gubernur terkait gaji yang dinilai sangat kecil.

Curhatan gaji kecil itu disampaikan Ketua Umum APPSI Longki Djanggola, di depan Wapres M. Jusuf Kalla, Kamis (21/2/2019)

Mewakili gubernur se-Indonesia, Gubernur Sulawesi Tengah ini meminta pemerintah menaikkan gaji gubernur karena kalah jauh dibanding gaji anggota DPRD.

“Salah satu materi bahasan kami di APPSI adalah perlunya kenaikan gaji untuk gubernur. Saya dan provinsi dengan APBD yang tidak terlalu besar, gaji anggota DPRD-nya bisa mencapai Rp 70 juta. Itu masih ditambah dengan berbagai tunjangan,” kata Longki, mengeluh. “Sebagai gubernur, kapan saya akan mendapatkan hal seperti itu?” sambung Longki.

Rakernas APPSI tersebut dihadiri Wakil Presiden Jusuf Kalla. Longki berharap curhatnya langsung didengarkan pemerintah pusat. “Ini kami suarakan supaya pemerintah pusat bisa juga tahu gaji kami sangat kecil,” ungkap Longki.

“Memang ada tambahan Rp 8 juta, tapi harus dilengkapi dengan kuitansi pengeluaran. Artinya, pengeluaran itu bukan untuk satu kepala daerahnya, tetapi peruntukannya untuk banyak orang,” lanjut Longki.

JK : Gaji Presiden dan Wapres Juga Kecil

Menanggapi permintaan itu, Wapres Jusuf Kalla (JK) menyatakan, tak hanya gubernur, gaji presiden dan wakil presiden juga kecil. Bahkan gaji wapres hanya setengah dari anggota DPRD di daerah.

“Gaji wapres (juga) hanya hampir setengah saja dari gaji DPRD di daerah. Walau gaji kecil, kita semua berjuang untuk jadi pejabat,” kata Jusuf Kalla.

Ia mengatakan gubernur bukan hanya soal gaji, melainkan juga tentang pengabdian dan penghormatan. “Tidak semuanya juga yang kecil, karena ada juga daerah yang take home pay-nya besar,” tuturnya. (W9-jam)

Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah Berdasarkan Keputusan Presiden No.68 tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Kepala Daerah Provinsi/Gubernur :

Rp3.000.000 (Gaji Pokok) dan Rp5.400.000 (Tunjangan Jabatan)

Wakil Kepala Daerah Provinsi/Wakil Gubernur :

Rp2.400.000 (Gaji Pokok) dan Rp4.320.000 (Tunjangan Jabatan)

Gaji pokok bupati/walikota sebesar Rp2.100.000, tunjangan jabatan Rp3.780.000. Secara keseluruhan, setiap bulan para bupati dan walikota hanya menerima gaji sebesar Rp5,88 juta.

Untuk Wakil Bupati dan Wakil Walikota, menerima gaji pokok sebesar Rp1,8 juta dengan tunjangan per bulan sebesar Rp3,24 juta. Jika ditotal, setiap bulan wakil Bupati dan Wakil WaliKota hanya menerima Rp5,04 juta.

Besarnya Biaya Penunjang Operasional Gubernur dan Wakilnya Ditetapkan Berdasarkan Klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.