Gubernur Arinal Djunaidi Tunjuk Yudi Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung

Bandarlampung, Warta9.com – Gubernur Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi, telah mengganti jabatan Kepala Biro (Karo) Humas dan Protokol Provinsi Lampung.

Pergantian Karo Humas dan Protokol terlihat dari agenda Gubernur Lampung. Sebelumnya Plt Karo Humas dan Protokol diteken oleh Heriansyah yang juga Kabag Humas Biro Humas dan Protokol. Dalam agenda Gubernur Senin besok, agenda Gubernur ditandatangani Plt Karo Humas dan Protokol Yudi Hermanto, S.IP, MSi dan Plt Kepala Bagian Protokol Bambang Setiawan, S.STP, MSi, menggantikan Ruli. Bambang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag di DPRD Provinsi.

Menanggapi pergantian dirinya, Plt Kepala Biro yang juga Kabag Humas, Heriansyah mengaku legowo. Sebagai abdi negara, ia mengatakan siap ditugaskan dimana saja. “Ya tidak apa-apa, saya legowo. Artinya saya kembali sebagai Kabag Humas,” ujarnya, Sabtu (15/6/2019).

Sementara itu, Yudi Hermanto saat dimintai tanggapannya membenarkan dirinya ditunjuk menjadi Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung. “Mohon doa dan dukungannya. Biarkan ini berjalan dulu. Tentunya akan dipelajari soal tugas-tugas ke depan,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu malam.

Terkait surat penunjukan SK plt, menurutnya telah ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi. “SK sudah, cuma masih rapat ini,” singkatnya.

Sebelumnya, usai penyambutan di Mahan Agung, Kamis (13/6) siang, malamnya  Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi membatalkan mutasi 452 pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada 27 Mei 2019 lalu.

Hal itu berdasarkan surat keputusan gubernur nomor G/451/VI.04/Hk/2019 tentang pencabutan keputusan gubernur nomor 821.22/513/VI.04/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Adminitrator.

Kemudian Keputusan Gubernur G/452/VI.04/Hk/2019 tentang pencabutan Keputusan Gubernur nomor 821.23/514/VI.04/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Pengawas.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tertanggal 12 Juni 2019. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.