Gratifikasi, KPK Tahan 4 Anggota DPRD Lampung Tengah

Jakarta, Warta9.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus suap pembahasan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Kali ini empat orang ketua dan anggota DPRD resmi ditahan KPK terkait kasus dugaan gratifikasi Rp 95 miliar, Senin (29/4/2019.

Keempat anggota DPRD Lampung Tengah itu adalah Ahmad Junaidi, Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin. Tiga tersangka ditahan di Rutan KPK, sedangkan satu tersangka ditahan di Rutan Guntur.

“Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung tanggal 29 April sampai 19 Mei 2019,” kata Multi Infrastruktur dan/atau pengesahan APBD,” kata Kabiro Humas Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/4/2019).

Dalam kasus ini, keempat anggota DPRD Lampung Tengah tersebut terbukti menerima suap dari Bupati Lampung Tengah nonaktif Mustafa, terkait pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur dan/atau pengesahan APBD 2018.

Mustafa sendiri sudah divonis karena terbukti memberi suap kepada sejumlah anggota DPRD Lampung Tengah untuk menyetujui pinjaman daerah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Untuk perkara suap ke anggota DPRD Lampung Tengah ini, Mustafa telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain hukuman pidana penjara, Mustafa divonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 2 tahun setelah menjalani hukuman pidana penjara. Mustafa juga telah dieksekusi pada 31 Juli 2018. Dia saat ini menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon proyek di Dinas Bina Marga Pemkab Lampung Tengah dengan kisaran fee 10-20 persen dari nilai proyek. Total gratifikasi yang diterima Mustafa setidaknya Rp 95 miliar. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.