Gawat, Wanita Muda ini Setubuhi Bocah di Bawah Umur

ACEH UTARA – Aparat Polres Aceh Utara pada Senin (28/1/2019) sore menangkap seorang wanita muda di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, berinisial Nur (32) yang dilaporkan atas kasus menyetubuhi sejumlah bocah di bawah umur.

Kasus ini pertama kali dilaporkan ke polisi pada Desember 2018, dan kini wanita tersebut sudah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah Selasa (29/1/2019) mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang ibu korban mencari anaknya pada suatu sore.

“Ibu korban kemudian mendapati anaknya di rumah Nur, dan setelah ditanyai oleh ibunya, korban pun menceritakan pencabulan yang dilakukan Nur,” ujarnya.

Saat polisi mulai melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, ternyata ada ada warga lain yang melaporkan kejadian serupa.

“Hasil penyelidikan sementara perbuatan pencabulan ini sudah terjadi sejak 2017, dan sudah lima anak di bawah umur yang menjadi korban. Dua diantaranya laki-laki berumur 8 tahun, dan tiga korban lainnya bocah perempuan berumur  8 tahun dan 11 tahun,” ungkap Iptu Rezki.

Modusnya, tersangka mengajak korban melakukan perbuatan tidak senonoh dengan iming-iming uang jajan senilai Rp 2.000, dan mengajak korban melakukan aktivitas seks menyimpang di rumah pelaku.

Sumber : Serambinews.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.