GASPOOL Lampung Ajukan Tuntutan Open Suspen ke Manajemen Gojek dan Grab

Bandarlampung, Warta9.com – GASPOOL Lampung sebagai organisasi ojek online (Ojol) roda dua berbadan hukum yang pertama di Lampung, telah mengajukan tuntutan tertulis kepada manajemen Gojek dan Grab di Lampung, Kamis (4/4/2019)

Materi tuntutan diajukan dalam lembaran surat resmi dan dikirimkan langsung oleh perwakilan Pengurus GASPOOL Lampung yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum Lukman Hakim dan Sekretaris Umum Ayes Rohyat.

Adapun poin-poin tuntutannya sebagai berikut :
1. Menuntut Manajemen Aplikator Gojek/Grab untuk melakukan open suspen/pemutihan terhadap akun2 mitra yang telah di suspen/PM tanpa kejelasan. Hal ini sesuai dengan keharusan aplikator memenuhi PM.12/2019 pasal 18.

2. Menuntut Aplikator Gojek/Grab untuk membuat SOP tentang aturan suspen/PM sesuai amanat PM.12/2019 yang harus ada pemberitahuan, pembinaan dan peringatan terlebih dahulu serta harus ada hak jawab dari mitra pengemudi Ojek Online.

3. Menuntut agar proses penerimaan driver baru ditangguhkan hingga terbitnya Pergub/Perda mengacu kepada PM.12/2019 yang memuat soal quota layak jumlah driver Ojek Online di Lampung.

4. Menuntut kepada Aplikator Gojek/Grab untuk menyediakan shelter ditempat keramaian agar menghindarkan mitra ojek online parkir di badan jalan yang menyebabkan kemacetan sesuai amanat PM.12/2019 pasal 8 poin b.

5. Menuntut Aplikator Gojek/Grab menerima besaran tarif yang telah ditetapkan olek Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan sesuai KP.348/2019 dan mempersiapkan penerapannya dalam aplikasi serta mensosialisasikannya kepada pengemudi dan konsumen.

6. Menuntut Manajemen Gojek untuk mengembalikan sistem orderan kepada sistem orderan lama dan menolak sistem baru yang menimbulkan adanya order prioritas yang merugikan mitra Gojek.

“Kami memberi waktu 3×24 jam kepada Aplikator Gojek/Grab untuk dapat memenuhi tuntutan ini. Dan jika tidak dipenuhi maka kami akan turun ke jalan menyuarakan tuntutan kami ini. Hal ini lumrah dan legal karena aksi unjuk rasa dilindungi oleh Undang-undang dan merupakan hal wajar dalam iklim demokrasi saat ini,” kata Ketua Umum GASPOOL Lampung Miftahul Huda. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.