Gasak Ponsel Pedagang Uduk, Warga Gedung Karya Ini Dibekuk Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Seorang buruh nekat melakukan aksi pencurian Handphone (HP) di warung nasi uduk. Pelaku inisial SU (26) warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang ini dicokok Polsek Rawajitu Selatan.

Ia ditangkap di Kampung Sidang Iso Mukto, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, Jum,at (05/04/2019), pada pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Hendrawan (50), warga Kampung Gedung Karya Jitu. Tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP / 89 / IV / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu, tanggal 5 April 2019. Kerugian dua unit HP yaitu Xiaomi S2 warna silver dan Oppo A3S warna ungu yang semuanya ditaksir seharga Rp. 3,5 Juta.

Aksi kejahatan yang dilakukan pelaku, terjadi hari Jumat (5/4), sekira pukul 07.00 WIB, di rumah korban. Pelaku datang ke warung milik korban yang menjual nasi uduk. Lalu pura-pura menanyakan nasi uduknya masih ada atau tidak. Melihat istri korban yang sedang sibuk di dapur mengisi air, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit HP yang korban letakkan di dekat televisi. Saat kejadian korban sedang tertidur di depan televisi, korban baru mengetahui kalau HP miliknya telah hilang ketika terbangun dari tidur.

“Korban langsung melaporkan Polsek setempat, berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya pelaku berikut barang bukti berhasil diungkap. Sebelumnya pelaku sudah melarikan diri ke arah Mesuji,” ucap Iptu Junaidi.

Lebih lanjut dia mengutarakan, dari tangan pelaku, berhasil disita barang bukti berupa HP Xiaomi S2 warna silver dan HP Oppo A3S warna ungu yang belum sempat dijual oleh pelaku.

“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” jelas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.