Forum Desa Deklarasi Penyangga PG Rajawali Jatitujuh

Indramayu, Warta9.com – Klaim atas pengakuan Desa Penyangga lahan PG Rajawali 2, Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, telah mengusik para Kepala Desa (Kuwu) di kawasan tersebut untuk melakukan sikap pernyataan bersama membentuk Forum Kuwu Desa Penyangga PG Jatitujuh.

Kegiatan diikuti oleh 22 Desa Kepala Desa di Majalengka dan Indramayu, mendeklarasikan diri untuk berserikat memperjuangkan hak – hak dasar masyarakat penyangga PG Rajawali, di Rumah Makan Cantik Bangkaloa Widasari Indramayu, Rabu (3/10/2018).

Ketua Forum Desa Penyangga PG Jatitujuh, Husni Tamrin mengungkapkan, 22 Desa yang sudah mengikrarkan diri Berkumpul dan berserikat membentuk perkumpulan Forum Desa Penyangga PG Jatitujuh, sebagai sikap bersama yang harus diketahui oleh publik seiring konflik dan persoalan keberadaan lahan penyangga PG tersebut kian tak kunjung selesai.

“Kami adalah 22 Desa yang berada dan bersentuhan dengan batas lahan PG Jatitujuh 2 dari Kabupaten Majalengka dan Indramayu,” tuturnya usai acara Deklarasi Forum Desa Penyangga PG Jatitujuh. Ia meminta kepada aparat penegak hukum agar segera menyelesaikan sengketa lahan antara PG Jatitujuh dengan LSM F Kamis yang berakibat bentrok dan demo beberapa hari lalu.

“Kuwu Desa penyangga PG Jatitujuh menyampaikan rasa bela sungkawa terkait demo ada yang meninggal dunia. Kami sampaikan kepada Ibu Bupati Indramayu dan Bapak Bupati Majalengka terkait tanah HGU milik PG Jatitujuh, Forum Desa Penyangga PG Jatitujuh merupakan forum legal yang mewakili 22 desa penyangga di Majalengka dan Jatitujuh dan agar sengketa lahan agar diselesaikan,” ungkapnya.

Ia mendukung program – program kemitraan yang akan dilaksanan oleh managemen PG Rajawali untuk masyarakat desa penyangga lahan. “Kami mendukung program kemitraan dengan PG Jatitujuh. Terkait F Kamis demo dan lainnya tidak bisa dibenarkan karena tidak mewakili masyarakat desa penyangga,” tegasnya.

Ditegaskan pula agar aparat penegak hukum segera proses oknum F Kamis yang melakukan penyerobotan lahan milik PG Jatitujuh dan menyelesaikan tanah sengketa tersebut agar tidak terjadi bentrokan lagi.

Senada, Kuwu Desa Pilangsari, H. Didi mewakili Kuwu di Kabupaten Majalengka meminta investigasi F Kamis apakah benar mewakili masyarakat desa penyangga yang selama ini mereka suarakan. “Desa penyangga itu hanya 22 desa dan HGU pabrik gula sampai 2029, PG selama ini menjalin program kemitraan dengan masyarakat desa penyangga yang memberikan kesejahteraan kepada warga, Kepada pihak berwajib juga agar cepat diselesaikan, “jelasnya.

Sementara itu, 22 Desa yang diwakili oleh Kepala Desa (Kuwu) wilayah Kabupaten Majalengka dan Indramayu adalah Kecamatan Jatitujuh, Desa Sumber Kulon, Sumber Wetan, Jatiraga, Pilangsari, Babajurang, Pangkalan Pari, Payingkiran dan Kecamatan Kertajati, Desa Pasiripis, Mekarmulya, Sukamulya serta Desa Sukamulya.

Untuk Kabupaten Indramayu, meliputi Kecamatan Cikedung meliputi Desa Amis, Loyang, Jatisura, Jambak dan Cikedung Kidul, Kecamatan Tukdana meliputi Desa Gadel, Kerticala dan Sukamulya, Kecamatan Bangodua Desa Mulyasari dan Kecamatan Lelea Desa Tunggulpayung dan Tugu. (W9-Sai)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.