Empat Terdakwa Pemilik 3.268 Gram Sabu Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Empat terdakwa kasus narkoba, Andina Rosaslita alias Osay (21), warga Kampung Gunung, Desa Banjar Wangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat dan Adinda Dwi Utari (22), warga Jalan Panglima Polim, Gang Mawar Putih 3, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (23/1/2019).

Kemudian Fikriansyah Kesuma alias Akew (25) dan Hairul Solah alias Irul (26), warga Jalan Gatot Subroto, Gang Jati, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras didakwa atas kasus kepemilikan narkoba seberat 3.268,88 gram sabu-sabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi’in mengatakan kejadian itu bermula pada Jumat, 28 September 2018 sekira jam 12.00 WIB. Saat itu Adinda sedang berada di rumahnya di Desa Bantar Jati, Kecamatan Pandu Raya, Kota Bogor.

“Terdakwa dihubungi oleh Yudianto (DPO) melalui panggilan whatsapp. Dalam komunikasi itu, Yudianto berbicara ‘Dek tolong temenin si Osay (Andina Rosaslita) ke Lampung. Adinda menjawab ‘Ngapain kak?’, Yudianto mengatakan ‘Itu mau nganterin kerjaan (kirim sabu)’,” ujar Jaksa Sabi’in menirukan percakapan terdakwa.

Lalu Adinda menjawab ‘emang si Osay gak berani?, Yudianto ‘berani tapi gak jalan’. Saat itu juga, Adinda menyanggupi atas permintaan Yudianto.

Selanjutnya sekira jam 13.00 WIB, Adinda menghubungi Andina Rosaslita alias Osay. Dalam percakapannya Osay menanyakan keberadaan Adinda Dwi dan Adinda Dwi menjawab sedang berada di rumah. “Saat itu juga Osay mengajak Adinda untuk membeli tiket di Terminal Botani Square Bogor dengan tujuan ke Lampung,” jelas JPU.

Kemudian Adinda bertemu dengan Osay dan membeli tiket bus Damri untuk 2 orang seharga Rp440 ribu, setelah itu keduanya pulang ke rumah masing-masing. Sekira jam 17.30 WIB, Adinda dihubungi kembali oleh Yudianto.

“Dalam percakapan itu Yudianto berkata ‘Dek kesini ya’, Adinda menjawab ‘iya kak lagi nunggu magrib’. Si Yudi bilang ‘nanti bawa koper ya’. Lalu Adinda menyanggupinya,” lanjut JPU menirukan percakapan terdakwa.

Sekira pukul 18.00 WIB, Yudianto menyerahkan 1 paket besar narkotika jenis sabu kepada Adinda dan Osay di rumahnya yang dimasukkan ke dalam koper. Kemudian Yudianto memberikan arahan kepada Adinda agar narkoba tersebut nantinya diberikan kepada Fikriansyah alias Akew dan Hairul alias Irul. “Di rumahnya tersebut dia (Yudianto) bilang ‘nanti kalau selesai hasilnya dibagi dua’. Lalu Adinda dan Osay diberikan uang sebanyak Rp550 ribu sebagai pengganti beli tiket dan uang makan di perjalanan,” ujar dia.

Kemudian Adinda dan Osay memberi kabar kepada Akew tentang keberangkatannga menuju Lampung. Pada Sabtu, 29 September 2018 sekira pukul 05.30 WIB keduanya menghubungi Akew bahwa sudah sampai Pasar Panjang. “Selanjutnya mereka berjanjian untuk bertemu di depan Hotel Aston dan kurang dari 5 menit Akew dan Irul datang untuk menjemput Adinda dan Osay. Saat itu juga, anggota BNNP Lampung langsung melakukan penangkapan kepada keempatnya,” bebernya.

Kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu seberat 3268,88 gram di koper milik Adinda.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam narkotika golongan 1.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam maksimal 20 tahun sampai dengan hukuman mati. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.