Empat Tahun Buron, DPO Begal Sadis Warga Tubaba Ini Dicokok Polisi

Kotabumi, Warta9.com — Tim Reskrim Polsek Abung Semuli Polres Lampung Utara meringkus DPO kasus begal sadis. DPO sejak tahun 2015 ini diringkus di area perkebunan PT GGP Umas Jaya PG2, Rabu (08/05) saat sedang melintas.

Muryadi warga Tiyuh/desa Gunung Menanti, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat hanya bisa tertunduk lesu saat digelandang Tim Reskim Polsek Abung  Semuli ke ruang penyidikan. Tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pembegalan menggunakan Senpi dan Senjata Tajam (Sajam).

“Pada tahun 2015 lalu kami melakukan aksi kejahatan berempat, namun rekan saya terlebih dahulu tertangkap,” kata tersangka.

Kapolsek Abung Semuli AKP Tarwidi mengatakan, tersangka ini ditangkap di area perkebunan saat akan melintas dari Tulang Bawang Barat, pelaku tergolong begal sadis diantara komplotannya yang terlebih dahulu ditangkap.

“Ia (tersangka) merupakan residivis kasus yang sama, tersangaka terancam pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan hukuman di atas 5 tahun penjara,” katanya.

Diketahui, kejahatan tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2015 sekira pukul 10.00 Wib telah terjadi pencurian dengan kekerasan, pelaku berjumlah empat orang dengan mengendarai dua sepeda motor langsung memepet korban dan menodongkan senjata api.

Kemudian menembakkan senjata api sebanyak dua kali sehingga korban terjatuh kemudian pelaku langsung merampas motor dan pergi meninggalkan korban. (Rozi/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.