Empat Pelaku Pemakai dan Bandar Sabu Diamankan Polisi

Menggala, Warta9.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Menggala membekuk empat pelaku pemakai dan bandar narkoba jenis sabu, mereka adalah, YAJ (42) warga Kampung Marga Dadi, Kecamatan Metro Selatan, DK (32) yang merupakan PNS Lampung Tengah, warga Jalan Pala Iring Mulyo Kecamatan Metro Timur.

Selanjut dua wanita inisial IY (23) warga Kampung Ganjar Asri Kecamatan Metro Barat, Kota Metro dan LS (20) warga Kampung Jaya Guna, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, keempat pelaku ini diringkus di Cafe Ferri Kampung Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Kamis (17/01/2019) sekitar pukul 01.30 WIB, berdasrakan laporan polisi Nomor :LP/23/I/2019/Polda Lampung/Res Tuba/tanggal 17 Januari 2019.

Kapolsek Menggala AKP Zulkifli mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful, SIK, MH, bahwa penangkapan empat pelaku narkoba saat anggota Tekab 308 Polsek Menggala melaksanakan patroli antisipasi C3 ke arah Kampung Cakat Raya, mendapat laporan dari masyarakat diduga adanya transaksi sabu-sabu di mobil tanpa dilengkapi surat, saat dilakukan penangkapan diamankan 1 unit mobil xenia warna hitam di duga tanpa surat.

“Bahkan selain itu, di dalam ruangan room sedang berlangsung pesta narkoba di Cafe Ferri tersebut, menemukan 1 alat hisap (bong), 1 kaca Pirek yang masih terdapat sisa pakai sabu, 2 buah pipet berbentuk L yang ditemukan di dalam Room Cafe,” jelas Zulkifili , Sabtu (19/01/2019).

Sambung Kaposek lagi, dari tangan pelaku berhasi mengamankan barang bukti berupa alat hisap (bong), satu buah kaca pirek yang masih terdapat sisa pakai sabu, dua buah pipet berbentuk L, satu unit korek api warna ungu dan dua unit Hp merk Nokia warna Hitam.

Selain itu juga diamankan satu unit mobil xenia warna hitam, satu unit mobil wuling warna silver, uang tunai pecahan 100.000 (50 lembar), 20.000 (1 lembar), 10.000 (4 lembar), 5.000 (2 lembar), 2.000 (1 lembar), satu unit unit Hp. Samsung warna hitam, satu unit Hp Asus warna hitam, dua buah sajam jenis keris dan keris kecil, satu lembar STNK Toyota Kijang (BE 1505 GV) atas nama Elsya Ariezta, satu lembar STNK Isuzu/TLD 24 C (B 9820 UW) atas nama Yesi serta satu lembar tanda terima SPPKB atas nama Wilma Fatli dengan Nopol BE 9550 WA.

“Juga diamankan satu lembar F.c STNK Honda GL 200 CW (BE 2048 FP) atas nama Denny Irwan, satu buah jam tangan Swiss Navy warna hitam, satu buah Cincin warna emas beserta surat Toko Mas Palapa seberat 3 Gram, satu lembar F.c STNK Honda Mobilio (BE 2935 WB) atas nama Asmawari beserta tanda terima SPPKB No: 0598602, satu lembar tanda terima SPPKB No. 0519401 dan satu buah buku nikah atas nama Agus Saniaya serta Lristina Natalia maupun enam buku BPKB,” paparnya. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.