Edarkan Pil Trex, Remaja 19 Tahun Ini Dibekuk Polsek Muncar

Banyuwangi, Warta9.com – Reza Wijaya Alias Mince harus digelandang Tim Reskrim Polsek Muncar pada Rabu (6/2/19) sekitar pukul 16.00 WIB, dari rumah kosong di Dusun Sidomulyo RT 06 RW 02 Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi. Remaja berusia 19 tahun ini terbukti melakukan transaksi pil trex dengan seorang pembeli.

Dari tangan Mince, Tim Tumpas Narkoba Semeru 2019 berhasil menyita 77 butir pil jenis Trihexyphenidyl atau pil trex yang dikemas dalam plastik, uang tunai Rp 310 ribu dan 2 bungkus klip plastik. Sedangkan dari pembeli, tim juga menyita sebanyak 5 butir pil tryhepxyphenedyil, 1 plastik klip dan 1 bungkus rokok Dunhill.

Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri mengatakan, saat anggotanya melakukan patroli di seputaran Dusun Sidomulyo Desa Sumberberas Kecamatan Muncar terkait, mendapat informasi dari masyarakat jika di rumah kosong di Dusun Sidomulyo RT 06 RW 02 Desa Sumberberas sering ditempati anak-anak muda pesta mabuk-mabukan, nongkrong dan tempat untuk traksaksi pil jenis Trihexyphenidyl.

“Unit Reskrim langsung turun memantau para remaja dan pemuda yang keluar masuk kedalam rumah kosong tersebut. Begitu mendapati seorang pemuda yang membeli pil putihan tersebut, anggota melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, didapat BB pil dari tangan pembeli sebanyak 5 butir dan BB lainnya,” beber Kompol Toha Choiri kepada Warta9.com, Kamis (7/2/19).

Selanjutnya, lanjut Kompol Toha, juga dilakukan penggeledahan kepada penjualnya. Hasilnya, didapatkan barang bukti berupa pil tryhexypenedhyl sebanyak 77 butir sisa barang yang blm terjual dan uang hasil penjualan serta BB lainnya.

“Penjual dan pembelinya telah diamankan ke mako, berikut BB nya. Setelah diperiksa, saksi pembeli kita pulangkan namun penjualnya kita tahan. Untuk penjual diduga sebagai pelaku tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta ijin edar pil jenis trihexyphenidyl, sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 Th 2009 tentang Kesehatan,” tegasnya. (W9-rob)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.