Edarkan Pil Koplo, Pemuda 18 Tahun Ini Diringkus Polisi

Lumajang, Warta9.com – FOS, warga Dusun Joho Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi. Pemuda berusia 18 tahun ini dibekuk Satresnarkoba Polres Lumajang, bersama barang bukti 50 butir pil koplo berlogo ‘Y’, di salah satu rumah di dusun setempat, Jumat (23/11) sekira pukul 22.15 Wib.

“Tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas lansung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Priyo Purwandito, SH melalui Paur Subbag Humas IPDA Catur Budi Baskoro.

Setelah dipastikan, lanjut Kasat, petugas berhasil meringkus pemuda inisial FOS, berikut barang bukti berupa satu plastik klip ukuran kecil berisi 50 butir pil warna putih dengan logo ‘Y’, beberapa bendel plastik klip kecil, serta uang tunai Rp94 ribu yang diduga hasil penjualan pil koplo tersebut.

“FOS akan dijerat dengan pasal 197 Sub 196 UU RI No 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (W9-Kar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.