Dua WNA Diringkus Polisi, Narkotika Jenis Kokain Diamankan

Denpasar, Warta9.com – Dua warga negara asing asal Australia diringkus Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama CTOC (Counter Transnational and Organized Crime) Polda Bali. Mereka adalah WRA (36) dan DDJ (38). Selain keduanya polisi juga mengamankan satu paket narkotika jenis kokain.

Kapolresta Denpasar Ruddi Setiawan mengatakan menangkapan itu berdasarkan imformasi dari masyarakat, jika ada WNA yang curigai mengedarkan narkotika jenis kokain diseputaran Canggu Kuta, Badung.

Mendapat laporan itu polisi melakukan penyelidikan hingga diketahui orang dan tempat tinggalnya serta kebiasaan keseharian pelaku.

“Keduanya diamankan oleh anggota di ruang kantor Lost City Club Jl. Batu Mejan, Badung pada tanggal 19 Juli 2019, jam 02.30 Wita, dengan barang bukti berupa satu paket kokain dengan berat bersih 1,12 gram,” kata Kapolresta Denpasar saat confrence press di halaman Polresta Denpasar, Selasa (23/7/2019).

Kedua tersangka disangkakan pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp8 miliar.

“Himbauan untuk wisatawan yang berkunjung ke Bali. Urungkan niat untuk menjual narkoba dan merusak masyarakat sekitar, bila tidak pihak kepolisian tidak segan untuk menindak tegas,” imbuhnya. (W9-Totok)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.