Dua Terdakwa Pemilik 6 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati, Hakim Minta Didampingi Pengacara

Bandarlampung, Warta9.com – Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang, menyarankan terdakwa pemilik 6 Kg sabu-sabu, Hendrik dan Rafi Febrianto (32), warga Dusun II Sidodadi RT 001, RW 001 Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, untuk didamping penasihat hukum dalam proses persidangan. Karena terdakwa bisa teranncam pidana mati atas kepemilikan sabu seberat 6 Kg, Selasa (18/9/2018)

Dalam persidangan Jaksa Sabi’in mendakwa terdakwa Rafi Febrianto dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Perbuatan terdakwa berawal pada 6 April 2018 dimana saat itu terdakwa dihubungi Alam (DPO) didalam pembicaraan melalui telpon Alam menayakan apakah terdakwa mengetahui daerah Lubuk Linggau, Sumsel, saat itu terdakwa menjawab tidak tahu.

Karena tidak tahu Alam menyarankan Wiko (meninggal dunia) untuk menghubungi terdakwa diajak ke Lubuk Linggau. “Wiko menghubungi terdakwa mengajak ke Lubuk Linggau untuk menjemput sabu-sabu dengan upah Rp60 juta. Mendengar hal itu terdakwa setuju dan berangkat menuju Bandarlampung menemui Wiko,” kata Jaksa.

Wiko dan terdakwa berangkat ke Sumatera Selatan untuk menjemput sabu seberat 6059,96 gram, setelah sabu diterima dari orang yang tidak dikenal. Keduanya diperintahkan untuk menyerahkan barang tersebut dengan perintah orang yang akan menerima sabu akan menelpon terdakwa. “Kesepakatan terjadi bahwa barang tersebut akan diserahkan kepada Hendrik (dakwan terpisah) di Jalan Raden Gunawan Hajimena Lampung Selatan,” kata Jaksa.

Saat tiba di parkiran akan melakukan transaksi terdakwa Rafi Febrianto ditangkap petugas BNNP lalu petugas melakukan pengkapan terhadap terdakwa Hendrik. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.