Dua Pencuri Tiga Handphone Pegawai Puskesmas Ambarawa Dibekuk Polsek Pringsewu Kota

Pringsewu, Warta9.com – Polsek Pringsewu Kota dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus berhasil menangkap sekaligus dua tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis handphone di wilayah Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu.

Dari tersangka berinisial RK (19), warga Pekon Ambarawa dan JS (19), warga Pekon Ambarawa Timur Kecamatan Ambarawa turut diamankan 3 unit handphone milik 3 korbannya.

Kapolsek Pringsewu Kota Polres Tanggamus Kompol Eko Nugroho, SIK, Rabu (12/12/2018) mengatakan, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan Nanang Wahidin (26), pegawai Puskesmas Ambarawa pada 13 November 2018.

“Berdasarkan hasil penyelidikan laporan tersebut, kedua tersangka berhasil diamankan di rumahnya masing-masing, Selasa (11/12),” kata Kompol Eko Nugroho mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Rabu (12/12).

Tidak berhenti disitu, lanjut Kapolsek, petugas kemudian melakukan pengembangan dan terungkap 2 laporan lain, tanggal 15 November 2018 atas nama korban Firda Ayu (27) dan Yeni (31) juga di TKP Puskesmas Ambarawa. “Jadi yang berhasil diungkap sekaligus 3 laporan berikut 3 barang bukti handphone,” ujar Kompol Eko Nugroho.

Kapolsek menjelaskan, modus operandi yang dilakukan kedua tersangka selalu sama yakni ketika korbannya istirahat tidur saat melaksanakan piket di Puskesmas Ambarawa, kedua masuk dan mengambil handphone korban.

“Semua dilakukan para tersangka diatas pukul 00.00 Wib, ketika para korbannya beristrahat,” jelasnya.

Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti HP Xiaomi Note 5A warna Gold, HP merk OPPO F1s warna Gold dan HP merk SHARP warna Hitam diamankan di Polsek Pringsewu Kota. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Kedua tersangka saat dimintai keterangan mengakui semua perbuatannya. “Iya Pak, kami yang mencurinya dan handphone niatnya untuk dijual,” ucap keduanya. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.