Dua Pelaku Curas Dibekuk Polisi, Satu Diantaranya Masih Pelajar

Tulang Bawang, Warta9.com – Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Tiyuh/desa Candra Kecana, Kabupaten Tulangbawang Barat, berhasil dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Tulang Bawang, Rabu (09/01/2018) pada pukul 01.00 WIB.

Mereka adalah BN (33), dan FI (16) merupakan status pelajar, keduanya warga Kampung Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tenggah.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari korban Erna Monica (23), guru hononer, warga Tiyuh/desa Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kerugian sepeda motor honda beat warna putih tahun 2014 BE 4140 QL dan HP (handphone) Oppo A71 warna gold.

Pelaku BN, FI dan J yang sekarang masuk Daftar Penncarian Orang (DPO) melakukan aksi curas tersebut pada Kamis (29/11/2018), sekira pukul 20.30 WIB, saat itu korban sedang melintas di jembatan Kali Miring Tiyuh Candra Kecana.

“Para pelaku langsung menghentikan kendaraan korban dan menodongkan dengan senjata tajam ke arah korban, karena korban ketakutan dengan mudah pelaku mengambil sepeda motor dan HP miliknya. Selanjutnya para pelaku melarikan diri ke arah Mulya Asri,” ujar Zainul, Kamis (10/01/2019).

Berbekal laporan dari korban, lanjut dia, petugas melakukan penyelidikan siapa para pelakunya. Berkat kegigihan dan keuletan petugas dilapangan, akhirnya dua orang pelaku berhasil ditangkap, sedangkan satu pelaku lagi melarikan diri dan masuk DPO tersebut.

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor honda beat warna hitam tanpa plat nomor, HP Oppo A71 warna gold milik korban dan sajam jenis pisau garpu milik pelaku.

“Saat ini para pelaku sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun,” terangnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.