Dua Kali Setubuhi Mawar, Gondrong Dicokok Polisi

Kotabumi, Warta9.com – Hanya berselang 5 jam usai mencabuli Mawar (14) (bukan nama sebenarnya,red) warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara (Lampura), Muji Harto alias Gondrong dicokok polisi.

Pelaku diciduk dikedimannya di Dusun Gedung Jaya RT VI/RW I Desa Pagar Gading, Kecamatan Blambangan Pagar.

Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, Rabu (6/2/2019) membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan Senin (4/2/2019) sekitar pukul 16.00 WIB, berdasarkan laporan nomor :LP/66-B/II/2019/RES LU/SEK AB SEL, tentang pencabulan anak dibawah umur,” kata Kapolres.

Dijelaskan, dari pengakuan korban jika dirinya telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali, yaitu 15 Januari dan 31 januari 2019 dikediaman korban.

Guna memuluskan aksinya, pelaku membujuk, merayu dan menjanjikan untuk menikahi korban. Karena bujuk rayu itulah Mawar terpedaya. Usai melakukan hubungan layaknya suami istri, pelaku memberi ke korban Rp 50 ribu.

Selain pelaku, lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor, satu unit handpone, serta sehelai baju dan celana dalam milik korban.

“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Abung Selatan, guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Rozi/van)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.