DPRD OKU dan Bupati OKU Bahas Sembilan Raperda

OKU, Warta9.com – Setelah Halal Bihalal Hari Raya Idhul Fitri 1440 H, Eksekutif dan Legislatif di OKU kembali duduk bersama dalam Rapat Paripurna III DPRD OKU masa persidangan ke-2 tahun sidang 2019 dalam rangka pembahasan Raperda Kabupaten OKU tahun 2019. Dimana delapan Raperda usulan Pemerintah dan satu rancangan dari inisiatif DPRD.

Dalam pidato pengantarnya Bupati OKU memaparkan delapan rancangan Raperda dari Pemerintah Kabulaten OKU, berikut racangan Raperda tersebut:

1.Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No 12 Tahun 2010 tentang Hiburan

2.Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomer 6 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

3.Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenanga Kerja Asing

4.Raperda tentang Kabupaten Layak Anak

5.Raperda tentang Dukungan Pemerintah Kabupaten OKU terhadap Pembukaan Program Studi diluar Kampus Utama Politeknik Negeri Sriwijaya di Kabupaten OKU

6.Raperda tentang Pembentukan dan susunan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten OKU

7.Raperda Tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten OKU

8.Raperda tentang Kepemudaan

“Mudah-mudahan segala usaha dan upaya yang telah dan akan kita laksanakan pada masa-masa mendatang demi kemajuan negara dan bangsa, utamanya bagi bumi Sebimbing Sekundang yang sama-sama kita cinta ini akan mendapatkan ridho dari Allah SWT,” pungkas Kuryana.

Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD OKU, Yopi Sahruddin SSos, saat menyampaikan pidato pengantar DPRD Kabupaten OKU terhadap Raperda inisiatif DPRD tentang pengelolaan dan pengawasan rumah kost, mengatakan, dengan banyaknya para pendatang yang akan melanjutkan studi ke Kabupaten OKU, tentunya banyak pula rumah kos atau yang sering disebut dengan kos-kosan menjamur di Kabupaten OKU.

Hal ini tentunya harus mendapat pengawasan yang lebih dari pemerintah daerah meliputi pengelolaan rumah kos, izin pengelolaan rumah kos, pemutahiran izin pengelolaan rumah kos, hak dan kewajiban, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif bagi pemilik rumah kos.

“Melihat dari sudut pandang di atas, DPRD OKU menilai perlu membuat suatu Perda tentang pengelolaan dan pengawasan rumah kost untuk mewujudkan Kabupaten OKU sebagai kota yang berlandaskan kearifan lokal, mencitrakan Kabupaten OKU sebagai Kota pendidikan, budaya, jasa, niaga, yang menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan norma-norma kesusilaan, penataan dan pengendalian kependudukan serta melindungi kepentingan semua pihak, menciptakan rasa aman dan ketertiban masyarakat,” ujar Yopi. (W9-dod)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.