DPRD OKI Akan Telusuri Aliran Pajak PT Waskita Karya

Kayuagung, Warta9.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Komering Ilir (OKI) akan menelurusi aliran pajak PT. Waskita Karya yang mengalir ke pemerintah setempat. Penelusuran itu dilakukan setelah pihak DPRD mengetahui adanya perbedaan jumlah nominal setoran wajib pajak (perusahaan) dengan Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) OKI, sebagai penerima pajak diduga selisih Rp25 miliar.

Selisih setoran dan penerimaan pajak galian tanah untuk proyek jalan tol yang disetorkan PT Waskita Karya itu terkuak, setelah Komisi III DPRD OKI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke manajemen perusahaan belum lama ini. Dalam kunjungan itu pihak PT Waskita Karya mengaku telah menyetorkan pajak sebesar Rp28 miliar, sedangkan yang tercatat di BPPD OKI hanya Rp3 miliar.

Terkait hal itu Wakil Ketua DPRD OKI H. Nawawi Anang mengaku, pihaknya mempertanyakan perbedaan nominal setoran pajak PT Waskita Karya. Menurut dia, pihak manajemen perusahaan menyatakan telah menyetorkan pajak sebesar Rp28 miliar, sedangkan yang tercatat di BPPD hanya Rp3 miliar.

‘’Jumlah itu kita ketahui dari PT Waskita, saat kita berkunjung ke manajemen beberapa waktu lalu, yang datang tiga wakil ketua, hanya Pak Yusuf Mekki (Ketua DPRD OKI) yang tak datang. Kemudian, seluruh pimpinan dan anggota Komisi III DPRD OKI. Pengakuan mereka sudah setor Rp28 miliar untuk pajak,” kata Nawawi, belum lama ini.

Berdasarkankan informasi yang didapat pihaknya lansung mengkonfirmasi dana tersebut. Setelah dikonfirmasi justru pihak BPPD OKI mengaku hanya menerima Rp3 miliar. ”Jadi kemana dana sebesar Rp25 miliar itu,” tanyanya. Pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait informasi ini agar tidak simpang siur. ”Kita akan selidiki dulu, untuk menyingkronkan data dari kedua belah pihak,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Divisi PT Waskita Karya Sumsel, Ir Gunadi mengakui jika sebelumnya telah menerima kedatangan Komisi III DPRD OKI sekitar dua minggu lalu, dalam rangka kunjungan kerja ke manajemen perusahaan. ‘’Mereka datang sekitar bulan Oktober inilah, namun tanggal pastinya saya tidak ingat,” aku Gunadi.

Menurut Gunadi, apa yang dibahas tersebut hanya salah penafsiran saja. Dimana, mengenai setoran pajak Rp 27-28 miliar itu, dihitung dari berapa banyak tanah yang diterima PT Waskita dari subkon, dengan hitungan harga Rp10 ribu perkubik, dipotong pajak 2,5 persen atau Rp 2.500 perkubik. ‘’Besaran dana Rp 27-28 miliar itu untuk dua kabupaten (OKI dan OI,red),” jelas Gunadi.

Ditegaskan Gunadi, jika pekerjaan PT Waskita telah selesai, maka seluruh pajak dihitung, hingga timbul angka Rp 28 miliar. Namun, pajak yang sudah disetorkan pihak PT Waskita saat ini baru Rp 3 miliar. ‘’Pemerintah tidak perlu risau apabila subkon tidak membayar pajak, karena ini komitmen PT Waskita untuk menyelesaikannya,” tegas Gunadi.

Dimana, tambah Gunadi, dalam pembayaran pajak tanah galian itu, para subkon akan diberikan dua opsi. Yang pertama, subkon membayar sendiri pajaknya kepada pemerintah,, dengan melampirkan bukti pembayaran pajak. Opsi kedua, PT Waskita yang akan membayarkan pajak para subkon.

‘’Kalau memang PT Waskita yang membayar pajaknya, tentu sesuai dengan pemotongan dana subkon tersebut. Itu juga berdasarkan besaran tagihan subkon, yang disesuaikan dengan kontrak yang ada atau dihitung banyaknya kubik tanah yang diterima dari subkon,” tandas Gunadi. (W9-Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.