DPRD Kebut Pembahasan 4 Raperda Pengajuan Wali Kota Metro

Metro, Warta9.com – Menjelang purna bakti yang tinggal beberapa pekan lagi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro terus melakukan pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro yang diajukan Walikota Metro dalam Rapat Paripurna, Senin (01/07/2019) lalu.

Ketua DPRD Kota Metro, Anna Morinda mengungkapkan bila lembaga wakil rakyat yang dipimpinnya akan terus melakukan pembahasan agar 4 Raperda yang diajukan Wali Kota masing-masing raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2018, Raperda tentang sistem kesehatan daerah, Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, dan raperda tentang perubahan atas Perda Kota Metro 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Metro dapat diselesaikan dan dapat disahkan menjadi Perda sebelum purna bakti.

“Kita terus melakukan koordinasi dengan Fraksi-fraksi di DPRD Metro bersama seluruh OPD terkait untuk menyelesaikan ke-4 raperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda,” kata Anna, Kamis (11/7/2019).

Sementara Walikota Metro Achmad Pairin mengatakan, penyampaian ini merupakan salah satu pertanggungjawaban dalam memenuhi amanat konstitusi APBD 2018, yang telah mengalami audit oleh BPK RI, dalam kurun waktu 3,5 bulan dan ditambah audit dari Inspektorat selama 3 minggu. Dalam hal ini Kota Metro telah mendapatkan WTP yang ke-9 secara berturut turut.

“Untuk membahas Raperda Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah mengamanatkan bahwa, kesehatan merupakan urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang mengedepankan kondisi kehidupan sehari-hari, tingkat pendidikan, pendapatan keluarga, distribusi kewenangan, keamanan, sumber daya, kesadaran masyarakat, serta kemampuan tenaga kesehatan dalam mengatasi masalah-masalah tersebut,” ujar Pairin.

Sementara Raperda Kota Metro tentang pengolahan air limbah domestik, yang dipengaruhi peningkatan jumlah penduduk dan kepadatan pemukiman tanpa diiringi pengolahan air limbah yang baik, akan berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan di Kota Metro.

“Untuk itu diperlukan arah landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan air limbah domestik, sehingga dapat mencegah terjadinya pencemaran lingkungan di Kota Metro. Maka diperlukan peraturan sebagai konsep pembangunan Kota Metro yang berkelanjutan untuk mewujudkan visi Kota Metro,” katanya.

Kemudian untuk Raperda perubahan atas Perda Nomor 24 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Metro, Walikota Metro akan membentuk organisasi perangkat daerah, dimana urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah, menjadi kewenangan daerah yang terjadi atas urusan wajib dan urusan pilihan. (W9-joko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.