DPRD Banyuwangi Gelar Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2017 Tentang Desa Wisata

Banyuwangi, Warta9.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Banyuwangi gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2017 tentang Desa Wisata, Senin (22/04/2019) bertempat di Balai Desa Olehsari Kecamatan Glagah.

Kegiatan sosialisasi produk hukum daerah di ikuti Kepala Desa, Perangkat Desa, Tokoh Budaya, Tokoh Adat, Organisasi Pemuda, serta dihadiri anggota dewan dari fraksi Demokrat, Julies Setyo Puji Rahayu, didampingi Kabid Pemberdayaan kelembagaan dan sosial Budaya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Masduki, MPSA, Perwakilan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Isyanto.

Mewakili Pimpinan DPRD, Julies Setyo Puji Rahayu menyampaikan Perda tentang Desa Wisata telah diundangkan dalam lembar daerah pada 1 Februari 2017 yang lalu, semangatnya untuk konservasi dan pengembangan desa berbasis wisata di Kabupaten Banyuwangi. Dan pengembangan desa wisata tersebut salah satu tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, terbukanya peluang lapangan kerja dan usaha baru, serta meningkatkan usaha dan jasa yang telah ada sebelumnya.

“Perda ini diperuntukan untuk desa-desa yang ada di Kabupaten Banyuwangi hyang ingin mengembangkan potensi wisata yang dimiliki, seperti halnya potensi alam, kerajinan rakyat, kuliner,” jelas Julies saat dikonfirmasi Majalah Parlemen.

Percepatan sektor pariwisata di kawasan desa perlu diberi aturan untuk memproteksi dan mengembangkan pariwisata, sehingga konservasi adat, budaya dan lingkungan alam tetap terjaga.

“DPRD bersama Pemerintah Daerah berupaya mendorong desa agar memiliki kreatifitas mengelola wisata di wilayahnya namun juga memproteksi agar kekayaan di desa tetap terjaga,” ungkapnya.

Sedangkan pengelola desa wisata adalah organisasi masyarakat desa dalam bentuk Kelompok Sadar Wisata ( Pokdarwis) yang juga merupakan salah satu unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDES). Pengaturan mengenai organisasi pengelola desa wisata diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

“Pengelola atau pengusaha pariwisata desa wajib mendapatkan rekomendasi Kepala Desa setempat, untuk mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk mendapatkan tanda daftar usaha pariwisata,” jelas Julies.

Selanjutnya kewajiban Pemerintah Daerah dalam pengembangan desa wisata diantaranya, menyediakan informasi pariwisata desa, perlindungan hukum serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan.

Menciptakan iklim usaha yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata desa yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi dan memberikan kepastian hukum.

Memberikan pengakuan dan kepemilikan masyarakat terhadap nilai tradisi dan kekayaan budaya daerah, serta melakukan pelestarian tradisi dan kekayaan budaya daerah sebagai aset pariwisata. (Denny/Humas DPRD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.