DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Empat Raperda

Banyuwangi, Warta9.com – DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda, Kamis (02/05/2019).

Empat rancangan produk hukum daerah usulan eksekutif tersebut antara lain, Raperda Perubahan Perda No. 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Raperda Perubahan Kedua Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda Perubahan Perda No. 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan,Pengendalian, Peredaran dan Pejualan Minuman Beralkohol, serta Raperda Perubahan Kedua Perda No. 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Hj.Yusieni didampingi Ruliono,SH. Dan dihadiri Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko, S.Sos, Jajaran Kepala SKPD, Camat, Kepala Desa /Lurah se-Banyuwangi.

,xWakil Bupati, Yusuf Widyatmoko saat membacakan nota Pengantar menyampaikan, perubahan materi Raperda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, terdapat penambahan pasal baru yaitu Pasal 10 A. Dalam Pasal tersebut Kepala daerah memberi beberapa kewenangan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah dalam hal, diantaranya, pendaftaran, pendataan dan penilaian obyek pajak dan subyek pajak, penerbitan SPPT, SKPD, SKPDLB, SKPDN, STPD dan SKPDKBT. Pemberian keputusan angsuran dan penundaan pembayaran pajak, pengenaan sanksi administrasi.

“Mengenai pelimpahan kewenangan akan diatur dengan keputusan Bupati,” ucap Yusuf Widyatmoko dihadapan rapat paripurna.

Kemudian penambahan dua ayat pada Pasal 14 yakni ayat (5) yang memuat ketentuan jika terjadi keterlambatan penetapan dan percetakan SPPT, Wajib Pajak tetap bisa membayar pajak tahun berjalan dengan mengunakan NOP tahun sebelumnya, jika terjadi kurang bayar atas pajak tersebut wajib pajak wajib membayar kekurangan tersebut. Di ayat (6) Kepala Daerah dapat menugaskan Camat dan Kepala Desa/Lurah untuk melaksanakan pemungutan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan Perkotaan.

Perubahan Kedua Perda No. 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat terdapat penambahan Pasal 26 A yang memuat penentuan pusat pasar tradisional yaitu pasar induk Banyuwangi yang terletak di Jalan Susuit Tubun Kecamatan Banyuwangi. Untuk Raperda perubahan Perda No. 12 tahun 2015 tentang pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Dalam materinya terdapat perubahan secara menyeluruh, yaitu menghapus ketentuan pengaturan minuman beralkohol golongan A karena minuman beralkohol golongan A menjadi kewenangan provinsi.

“Ketentuan Pasal 11 huruf B diubah, Bupati dalam melakukan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dapat membentuk tim terpadu dengan melibatkan aparat kepolisian dan instansi vertikal terkait, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Yusuf Widyatmoko.

Sedangkan materi Raperda perubahan Perda No. 9 Tahun 2015 tentang pedoman pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa terdapat di Pasal 4 mengenai ketentuan mengenai interval waktu pemilihan Kepala desa secara bergelombang di atur dengan peraturan Bupati. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) diubah sehingga berbunyi, Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi Kepala Desa, berhak menerima haknya sebagai PNS, mendapatkan tunjangan Kepala Desa dan pendapatan lainnya yang sah, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja desa.

“Demikian nota penjelasan atas diajukannya empat Raperda, semoga penjelasan singkat ini dapat memberikan pemahaman dalam pembahasannya dan apa yang dihasilkan dapat bermanfaat bagi masyarakat Banyuwangi,” pungkas Wakil Bupati Banyuwangi diakhir pembacaan nota pengantar empat Raperda tersebut.

Usai Wakil Bupati Yusuf Widyatmoko menyerahkan dokumen nota pengantar empat Raperda kepada pimpinan dewan, rapat paripurna DPRD Banyuwangi dinyatakan selesai dan ditutup. (Denny/Humas DPRD)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.