Divonis 5 Tahun Pelaku Perdagangan Manusia Menangis di depan Hakim

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa perdagangan manusia, Febi Yuliana (18), warga Jl. K.H Mas Mansyur, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Enggal, Bandarlampung, menangis saat mendengar vonis yang dibacakan Ketua Majlis PN Tanjungkarang Mariati dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perdagangan manusia (Human trafficking), dalam sidang di PN Tanjungkarang, Senin (25/3/2019).

Ketua Majlis Hakim mengatakan, perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1.

Perbuatan Febi Yuliana dinyatakan memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagai mana dalam dakwaan, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Febi Yuliana dengan pidana penjara salama 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara,” ujar Mariati

Jaksa penuntut Umum Sabi’in dalam Dakwaan nya mengatakan bahwa, peristiwa itu bermula pada 1 September 2018 saat terdakwa Febi memasang sebuah iklan lowongan pekerjaan di akun miliknya. “Lalu saksi korban (NEP) bertanya kepada Febi terkait lowongan pekerjaan tersebut dan Febi menjawab bahwa itu lowongan untuk bekerja menjadi terapis di Salon Pijit Tradisional,” kata Jaksa Sabi’in.

Keesokan harinya, terdakwa menghubungi NEP melalui facebook untuk menanyakan terkait tawaran pekerjaan tersebut. Saat itu korban menyanggupinya. Kemudian terdakwa menyuruh korban agar bersiap-siap, karena esok hari akan diperkenalkan dengan rekan terdakwa bernama Fransiska. “Kemudian NEP bertanya kepada terdakwa ‘Siska itu siapa’ dan Febi menjawab ‘Itu anaknya Bunda (sebutan mucikari panti pijat)’,” jelasnya.

Selanjutnya, pada 3 September 2018, korban menuju ke Bandara Radin Inten dan sekira pukul 17.00 WIB NEP sampai di lokasi bandara,” lanjut JPU.

Saat itu korban bertemu dengan Febi dan diperkenalkan dengan Fransiska. Lalu Fransiska menyerahkan uang sebanyak Rp400 ribu kepada Febi, kemudian Fransiska memesan tiket pesawat untuk keberangkatan ke Sorong, Papua Barat, esok harinya.

“Pada 5 September 2018, korban sampai di Bandara Sorong, Papua Barat dan dijemput seorang laki-laki lalu diantar ke Salon Pijat Tradisional ‘Galaxy’ milik Dian Wulandari, ibunya Fransiska. Setelah bertemu, korban langsung bekerja dengan diberikan sebuah training pijat plus-plus,” kata dia.

Setelah dua pekan bekerja, korban memijat sekaligus berhubungan badan dengan tamu dan mendapat bayaran Rp 600 ribu, dengan rincian Rp100 ribu untuk uang kamar dan Rp500 ribu untuk fee setelah berhubungan badan dengan tamu. “Karena merasa tidak terima diperlakukan seperti itu, kemudian NEP menghubungi orang tuanya agar segera menjemputnya. Akhirnya pihak keluarga menjemput NEP dengan membawa anggota Kepolisian Polres Sorong, Papua Barat,” beber dia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdakwa Febi Yuliana melakukan perdagangan orang (Human Traficking) terhadap korban NEP dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,9 juta dari Dian Wulandari.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.