Dituntut 15 Tahun, Bupati Lamsel Nonaktif Zainudin Hasan Meneteskan Air Mata

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa kasus korupsi Bupati Lampung Selatan non aktif Dr. H. Zainudin Hasan, hanya tertunduk dan meneteskan air mata saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK yang menuntutnya selama 15 tahun. Terdakwa juga didenda Rp 500 juta subsider 5 bulan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 66 miliar terkait kasus Suap Fee Proyek infra struktur Lampung Selatan, dalam sidang di PN Tanjungkarang, Senin (1/4/2019).

Dalam tuntutannya Jaksa Penuntut Umum KPK Subari cs mengatakan, terdakwa Zainudin Hasan terbukti melanggar pasal dakwaan pertama tentang korupsi pasal 12 Huruf a, 12 Huruf i, dakwaan ketiga pasal 12 Huruf B besar + dakwaan TTPU, Dia kita tuntut selama 15 tahun penjara denda Ro 500 juta subsider 5.Bulan penjara serta kita wajib kan membayar Uang Pengganti sebayak Rp 66 miliar bila tidak dibayar dalam waktu satu bulan ditambah hukumanya selama 2 tahun penjara ,nanti kita buktikan semua. Kalau kita yakin semua dakwaan yang kita dakwakan semua terpenuhi,” ujar Jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wawan Yunarwanto mendakwa Zainudin dengan dua dakwaan yakni tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Menyatakan terdakwa Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan, dari tahun 2016 hingga 2018, melakukan tindakan suap yang memperkaya diri sendiri, dengan menerima uang Rp 100 miliar lebih, terkait fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.

Jaksa melanjutkan, uang tersebut dipergunakan untuk membeli berbagai macam aset pribadi, seperti tanah, rumah toko, rumah makan dan kapal. Uang tersebut diterima oleh Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho (ABN) tahun 2016, Hermansyah Hamidi dan selanjutnya dilakukan oleh Anjar Asmara Kadis PUPR tahun 2017, serta salah seorang rekanan yakni Gilang Ramadhan selaku Direktur PT. Prabu Sungai Andalas sebagai pemberi suap.

“Setelah terdakwa menperoleh komitmen fee proyek tersebut, semua rekanan dapat mengerjakan proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan,” lanjut Jaksa Penuntut Umum.

Usai persidangan Zainudin menghadap jaksa penuntut umum dia kembali mengajukan permohonan agar dia diberi izin untuk dapat melihat istri nya yang mau melahirkan. Namun jaksa penuntut umum tetap menolak permohonannya. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.