Dirut PT PLN Jadi Tersangka Proyek PLTU Riau

Jakarta, Warta9.com – Kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, selain telah menyeret mantan anggota DPR RI Eni Saragih, mantan Mensos Idrus Marhan, juga menyeret Dirut PLN SFB (Sofyan Basir).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara resmi telah menetapkan Dirut PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka suap proyek PLTU Riau-1. Penetapan tersebut berdasar bukti-bukti seiring proses hukum kasus ini berjalan.

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka SFB,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Diungkapkan Saut, Sofyan dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Sofyan menjadi tersangka lantaran diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. “Tersangka SFB, Direktur Utama PT PLN. Dia diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku anggota DPR dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1,” ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Diketahui sejauh ini PLTU Riau-1 telah menjerat tiga orang tersangka. Mereka yakni Bos Blackgold Natural, Johannes B Kotjo, mantan Anggota DPR, Eni Saragih dan Mantan Mensos Idrus Marham. Namun dalam fakta-fakta sidang ketiganya mencuat sejumlah nama besar, salah satunya yakni Dirut PLN, Sofyan Basir. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.