Dipicu Hutang Rp 30 Miliar, DPRD Metro Desak Pemkot Bahas Tehnik Setoran Bagi Hasil

Metro, Warta9.com – Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Lampung, H Nasrianto Effendi mendesak kepada Pemerintah Kota Metro agar membahas pembagian bagi hasil pajak dengan Pemerintah Provinsi Lampung dengan cara langsung dipotong di Kota Metro agar bisa masuk ke dalam kas daerah.

Desakan itu menyusul dengan adanya piutang Pemerintah Provinsi Lampung kepada Pemerintah Kota Metro yang mencapai puluhan miliar rupiah dari bagi hasil pajak yang sampai saat ini belom dibayar oleh Pemerintah Provinsi.

“Saya mintak hal ini bisa dibahas dan dibicarakan kembali, agar bagian Pemerintah Kota Metro langsung bisa dipotong sesuai prosentase bagian masing-masing sebelum masuk ke kas Pemerintah Provinsi, sehingga tidak terjadi masalah seperti saat ini, saat ini masih ada Rp 30 miliar lebih piutang Pemerintah Provinsi Lampung, dari total sebelumnya yang mencapai Rp 53 miliar,” katanya, Senin (28/1/2019) disela-sela olah raga bulutangkis di Gor Jurai Siwo Metro.

Menurut Nasrianto yang saat ini dicalonkan menjadi caleg DPRD Provinsi Lampung dari daerah pemilihan Kota Metro, Prengsewu dan Pesawaran itu, Pemerintah Kota Metro sudah saatnya membahas masalah bagi hasil pajak termasuk dari Samsat itu dengan Pemerintah Provinsi agar persoalan serupa tidak terus terulang setiap tahun.

“Sebenarnya kan sederhana, prosentasi pembagianya sudah jelas, misalnya dari Samsat Kota Metro dapat berapa sesuai prosentase yang telah disepakati langsung saja setorkan ke kas Kota Metro, jadi yang punya Provinsi sudah bersih masuk kas Provinsi dan milik Kota Metro juga bisa langsung masuk kas Kota Metro, jadi nggak ribet seperti saat ini, piutang 2018 masih Rp 30 miliar lebih, belom ditambah awal tahun 2019 ini,” ujarnya.

Menurut mantan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu, tunggakan piutang Pemeruntah Provinsi Lampung dimulai tahun 2017 lalu dan sampai saat ini belom dibayarkan kesekuruhan saat Sekretaris Kota Metro dan benerapa pejabat dan dirinya mewakili DPRD menanyakan sekaligus menagih piutang tersebut melalui Bagian Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung akhir 2018 lalu baru bisa membayarkan piutang yang tahun 2017 sebesar Rp 23 miliar dari total piutang Rp 53 miliar.

“Pemerintah Kota Metro kan butuh dana bagi hasil pajak tersebut untuk membiayai pembangunan di Kota Metro, makanya harus dimintak dan harus dilakukan pembahasan ulang terkait tehnis penyetorannya, agar tidak terjadi lagi masalah seperti ini,” pungkasnya. (W9-joko)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.