Dinas Perikanan Pesibar Ancam Cabut Hak Nelayan Pencari Benur Lobster

Pesisir Barat, Warta9.com – Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat, Hasnul Abror, angkat bicara terkait maraknya perburuan benur (bibit lobster) oleh para nelayan di perairan teluk Bengkunat, laut Sigging, Tanjung Setia, Pesisir Tengah dan Perairan Lemong.

Abror menjelaskan, Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten Pesiisir Barat sudah memberikan petunjuk dan pengarahan kepada seluruh nelayan, agar tidak bekerja sebagai pencari benur (bibit lobster). Hal itu disebabkan adanya peraturan Kementerian Kelautan yang jelas melarang perburuan Lobster.

Larangan itu dijelaskan dalam Permen KP Republik Indonesia Nomor : 1/2015 tentang penangkapan Lobster (Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp), dan Rajungan (Portunus Pelagicus spp).

“Isinya mengataur tata cara dan aturan, salah satunya penangkapan udang lobster dengan panjang kerapas diatas delapan centimeter (cm) atau bobot 300-400 gram, itu yang sudah bisa ditangkap,” terang dia.

Dirinya menjelaskan, pihaknya telah menghimbau dan menjelaskan kepada nelayan, bahkan dengan peringatan keras. Apabila ada nelayan yang tertangkap oleh pihak penegak hukum ataupun terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dalam aktifitas terkait perburuan benur.

“Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesisir Barat, mengancam tidak akan mencairkan asuransi nelayan yang bersangkutan, dan akan mencabut hak nelayan tersebut,” tegas Abror. (W9-Benk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.