Digugat Rp1,9 Triliun, Aset Frans BS Terancam Jadi Sita Jaminan

Denpasar, Warta9.com – Gugatan balik atau rekonvensi dilakukan I Made Sumantra (74) terhadap Frans BS mencapai Rp1,9 triliun bukanlah nilai sedikit. Belakangan terungkap lantaran khawatir ketika diputus hakim pihak tergugat rekonvensi tidak memenuhi kewajiban, dimohonkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp100 juta setiap hari secara tunai.

Selain itu, kuasa hukum Sumantra memohon kepada majelis hakim agar rumah tinggal dan saham PT. Island Concept Indonesia Tbk sebesar 36,10 % milik Frans BS dijadikan sita jaminan.

“Ya, kita mohonkan terhadap majelis hakim yang patut selayaknya menurut hukum. Ini sesuai akumulasi perhitungan hak penggugat rekonvensi dalam konsekuensi hasil kemufakatan tanggal 5 Mei 1993 yang sudah final,” terang Wayan Adimawan selaku kuasa hukum Sumantra, Kamis (18/7).

Rumah megah dimohonkan jadi sita jaminan dikatakan cukup luas, tepatnya di jalan Hayam Wuruk No 133 Denpasar Bali. Dikabarkan, salah satu bagian rumah ini dahulu merupakan kantor PT. Bali Paradise Resort.

Menurut, Willing Learned, SH dari kuasa hukum Frans BS terkait adanya gugatan balik (rekonvensi) dan gugatan intervensi dari pihak ketiga dikatakan merupakan hal yang biasa.

“Biasa saja. Orang mau minta-minta gitu biasa. Orang mau minta berapa triliun juga boleh. Tapi semua kan ada ukurannya. Dan, ukurannya itu harus berdasarkan hukum,” paparnya.

Willing melanjutkan, terpenting secara hukum seseorang yang mengajukan memiliki dasar yang kuat atas dalil yang diajukan.

“Boleh-boleh saja kalau mau minta. Ukurannya dapat atau tidak, kan gitu. Basisnya harus secara hukum diperbolehkan. Tidak jadi soal dengan adanya gugatan balik dan gugatan intervensi. Kalau mau minta ada aturannya mengenai permintaan-permintaan seperti itu dan harus secara terinci,” kata Willing.

Kendati begitu, Willing menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada keyakinan hakim untuk memutuskan perkara ini kelak.

“Mereka punya hak hukum atas hal itu dan kami juga memiliki hak untuk membantah. Kami punya bukti untuk membantah itu. Tinggal nanti keyakinan majelis hakim memutuskan perkara ini,” tutur dia. (W9-fendi)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.