Diduga Pengedar Sabu, Warga Kabupaten Mesuji Ini Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Diduga sebagai pengedar barang haram narkotika jenis sabu di Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, tersangka JO (29) warga Kampung Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji di cokok Satnarkoba Polres Tulang Bawang, Rabu (23/01/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka JO berdasarkan informasi dari warga, bila ada sebuah rumah yang ada di Jalan Durian sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenarannya. Saat petugas kami sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) seperti yang disebutkan warga, petugas mendapati seorang laki-laki sedang membawa sebuah tas.

“Setelah dilakukan penggeledahan di dalam tas ini ditemukan narkotika jenis sabu berikut alat hisap (bong), selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti (BB) diamankan ke Polres setempat,” papar Boby, Senin (28/01/2019).

Bahkan menurutnya lagi, dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita BB berupa tas warna hitam berlogo SLVR, HP nokia warna hitam, bong, 5 bungkus plastik klip bekas sabu yang masih terdapat kristal putih yang diduga sabu, kotak warna hijau dengan logo mentos, korek api gas, tabung kaca pirek dan 2 buah sekop terbuat dari pipet.

“Saat ini pelaku sudah di tahan di Polres dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tuturnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.