Diduga Ceroboh, Ijin Praktek Oknum Bidan Dicabut

Banyuwangi, Warta9.com – Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi memberikan sanksi tegas terhadap oknum bidan Puskesmas Purwoharjo, dengan mencabut sementara ijin praktek bidan bernama Yuyun. Itu dilakukan dinas kesehatan terkait peristiwa meninggalnya bayi dalam kandungan yang diduga akibat lambannya tindakan proses persalinan oleh oknum bidan tersebut.

Bayi yang diketahui anak dari pasangan AN dan NV warga Dusun Kaliboyo Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo meninggal saat dalam perjalanan menuju salah satu rumah sakit di Banyuwangi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi dr. Widji Lestariono mengatakan telah memberikan sanksi tegas terhadap oknum Bidan Yuyun, sanksi tegas itu dilakukan dengan cara mencabut sementara ijin praktek kebidanan.

Selama tiga bulan kedepan bidan Yuyun di larang melakukan praktek atau tidak boleh menerima pasien, di tempat praktek yang kebetulan berada di rumah pribadinya hingga batas waktu yang sudah di tentukan.

“Kita sudah melakukan pemanggilan beberapa kali kepada Yuyun, untuk konfirmasi sekaligus meng-audit agar masalah ini tidak terjadi lagi, maka kita sudah menjatuhkan sanksi untuk pembelajaran dengan mencabut sementara ijin praktek yang dia memiliki,” tegasnya, Senin (22/07).

Selain itu pihaknya juga menurunkan papan nama didepan rumah tempat prakteknya oknum bidan tersebut. “Jika bidan (Yuyun) masih melakukan praktek, maka kita berikan sanksi yang lebih berat lagi,” tandasnya. (W9-Yoga)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.