Di Pringsewu, Ratusan Pasang Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

Pringsewu, Warta9.com – Ratusan pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah terpadu tahap I di Balai Pekon Margodadi, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Kamis (28/2/2019).

Pasangan ini telah menikah, namun karena beberapa hal, mereka tidak atau belum memiliki buku nikah dan dicatat oleh negara.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memeriahkan peringatan HUT ke-10 Kabupaten Pringsewu ini dihadiri oleh Wakil Bupati Pringsewu Dr. H. Fauzi, SE, M.Kom, Akt, CA, beserta jajaran pemerintah daerah, Kementerian Agama serta Pengadilan Agama Kabupaten Pringsewu.

Wakil Bupati Pringsewu Dr. H. Fauzi dalam sambutannya mengatakan, pernikahan adalah tali ikatan suci untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Untuk itu, ada persyaratan yang harus diperhatikan, yakni harus sah menurut agama dan tercatat sesuai ketentuan dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Dengan ikatan perkawinan yang sah menurut hukum, diharapkan membawa ketenangan lahir dan batin sehingga menjadi keluarga yang syakinah, mawadah, dan warrahmah. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.